Senin, 29 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi

Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah. Mulai dinilai sadis hingga rusak hubungan TNI-Polri.

Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
TNI TEMBAK POLISI - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Berikut 19 hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis mati buntut kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah diadili setelah menembak Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Penembakan terjadi saat proses penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. 

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Baca juga: Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta

Hakim merincikan total ada 19 hal yang memberatkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah.

Hal-hal tersebut dari aspek kepentingan militer hingga aspek akibat tindak pidana.

Contoh hal yang memberatkan adalah perbuatan Kopda Bazarsah dinilai sadis dengan menembak ketiga korban di area vital.

Kemudian hakim juga menilai Kopda Bazarsah telah merusak hubungan baik antara institusi TNI dengan Polri.

Dalam sidang vonis juga tersangka, terdakwa mengambil amunisi secara ilegal dari kesatuannya.

Majelis hakim juga menyebut tidak ada hal meringankan satu pun untuk Kopda Bazarsah.

Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah:

Aspek kepentingan militer

1.Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan Militer sebagai lembaga penegakkan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

2. Bahwa Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya 3 (tiga) nyawa anggota Polri. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan