Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Kasus Judi, Ini Penjelasan Oditur Militer

Peltu Lubis dinilai mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga .

Editor: Erik S
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
AJUKAN KLEMENSI- Peltu Yun Hery Lubis mengajukan keringanan (Klemensi) terkait tuntutan enam tahun penjara kasus perjudian. 

“Bahwa judi yang dikelola oleh terdakwa ini, dijadikan sebagai mata pencarian. Padahal, judi dilarang oleh pemerintah. Namun, prajurit TNI malah membuka judi dan menjadikannya sebagai pencarian,” ungkap Oditur dalam sidang.

Arena judi yang dikelola oleh Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah dibuka dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis. Dalam setiap sesi judi koprok, Peltu Yun mengambil keuntungan sekitar 10 persen dari bandar judi.

“Bahwa dari fakta persidangan, hal yang meringankan terdakwa nihil,” tegas Oditur Lisnawati.

Tanggapan keluarga korban

Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti juga mengaku puas dengan tuntutan oditur militer meski tidak dihukum mati, setidaknya dituntut pidana dipecat dari TNI.

"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri.

Diketahui, di lokasi perjudian yang dikelola Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah, tiga polisi anggota Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, Polda Lampung, tewas ditembak.

Pelaku penembakan adalah Kopda Bazarsah. Kopda Bazarsah dituntut pidana hukuman mati.

 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved