Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Istri Kapolsek Negara Batin Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Mati
Menurutnya, terdakwa Kopda Basarsah telah mempersiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan. Ini mengindikasikan adanya niat dan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Nia, menuntut keadilan atas meninggalnya sang suami usai ditembak mati anggota Subramil Negara Batin, Kopda Bazarsah, saat penggerebekan lokasi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan Lampung, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Sidang kasus tersebut telah mulai digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaaan surat dakwaan untuk terdakwa Kopda Basarsyah.
“Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain. Terdakwa harus dihukum mati,” ujar Nia, Jumat (13/6/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mendukung permintaan itu. Ia menilai dakwaan yang diajukan oditur militer telah sesuai, termasuk penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Penerapan Pasal 340 KUHPidana sudah tepat karena ini memang sudah direncanakan oleh terdakwa,” tegas Putri.
Baca juga: Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat Memastikan Dugaan Masyarakat yang Diintimidasi Akibat Tambang Nikel

Menurutnya, terdakwa Kopda Basarsah telah mempersiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan. Ini mengindikasikan adanya niat dan rencana membunuh.
Dalam dakwaan oditur, disebutkan adanya aliran dana dari praktik sabung ayam ke oknum anggota kepolisian. Namun, Putri membantah keras keterlibatan AKP Lusiyanto.
“Kapolsek tidak menerima uang apapun. Soal izin sabung ayam hanya senilai Rp100 ribu. Fokus kami bukan praktik judinya, tapi tindakan terdakwa yang merenggut nyawa tiga anggota polisi,” jelas Putri.
Ia juga menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan alibi bahwa AKP Lusiyanto tidak berada di lokasi saat izin sabung ayam itu diminta.
Sabung Ayam dan Senjata Laras Panjang, Kopda Bazarsah Didakwa Membunuh

Anggota Subramil Negara Batin, Kopda Bazarsah, didakwa atas pembunuhan berencana terkait penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer Letkol CKM D Butar Butar, Kopda Bazarsah dijerat tiga lapis pasal, yakni Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perjudian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca juga: TNI Cetak Sejarah Rekrut 24.000 Tamtama untuk Batalyon Urusan Sipil, Kadispenad: Fungsi Tempur Jalan
Dalam sidang terungkap bahwa senjata laras panjang yang digunakan Bazarsah berasal dari rekannya sesama anggota TNI yang telah meninggal pada 2019. Senjata jenis SS1 tersebut telah dikombinasikan dengan bagian dari senjata FNC tanpa nomor registrasi resmi.
“Pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal,” ungkap Letkol Butar Butar.
Senjata tersebut kemudian disimpan dan dipakai untuk mendukung aktivitas judi sabung ayam yang dikelola terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis. Aktivitas perjudian ini berlangsung dari Juli 2023 hingga Mei 2024 di kawasan Way Kanan.
“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung,” jelas oditur.
Sumber: Tribun Lampung
penembakan
sabung ayam
Way Kanan
Lampung
Kapolsek Negara Batin
AKP Lusiyanto
Kopda Basarsyah
Kopda Bazarsah
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.