Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim
Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dengan suara terisak menangis agar hakim memberikan hukuman mati kepada pelaku.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Keluarga korban penembakan polisi di Way Kanan Lampung meminta agar majalis hakim memberikan hukuman mati kepada pelaku, Kopda Bazarsah.
Keluarga korban bahkan sampai bersujud di depan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (30/6/2025).
Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, Hilda, istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Ibu Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, tak kuasa menahan tangis. Ketiganya langsung bersujud di hadapan hakim seusai memberi kesaksian kepada hakim.
Baca juga: Keluarga Polisi yang Tewas Ditembak Kasus Sabung Ayam di Way Kanan Minta Pakaian Korban Dikembalikan
Awalnya, istri Petrus Apriyanto merespons pertanyaan hakim terkait apakah masih ada yang ingin disampaikan dalam persidangan.
"Kami keluarga dari ketiga almarhum, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon (terdakwa) dihukum sampai mati pak," ujarnya sambil menangis dan tiba-tiba bersujud di hadapan ketiga majelis hakim militer.
Tindakan itu kemudian diikuti istri AKP Anumerta Lusiyanto dan Ibu Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Sambil menangis, ketiganya bersujud di hadapan hakim.
Melihat hal tersebut, ketua majelis hakim meminta agar ketiganya segera berdiri.
Menambahkan pernyataan, Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dengan suara terisak menangis kembali menyampaikan harapannya kepada hakim.
"Kami meminta keadilan, karena kami tidak tahu harus melanjutkan hidup ke depan seperti apa. Kami sudah kehilangan tulang punggung keluarga," ujarnya tersedu menangis.
Baca juga: Sidang Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Hakim Tegur Kanit Reskrim Karena Sering Jawab Tidak Tahu
Siap terima hukuman
Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban, Senin (30/6/2025).
Pernyataan ini disampaikannya keluarga korban bersujud di hadapan hakim.
Mendengarkan langsung harapan keluarga korban, dengan suara bergetar, Kopda Bazarsah memohon kepada hakim agar diizinkan berbicara.
"Saya sudah dengar tadi, walaupun tidak memakan, tapi saya dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf sebesar-besarnya," ujarnya dengan suara bergetar.
Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana
Masih dengan suara bergetar menahan tangis, di hadapan semua orang di ruang sidang, Kopda Bazarsah mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber: Tribun Sumsel
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.