Penjualan Bayi ke Singapura
Bagaimana Nasib Bayi yang Dijual ke Singapura? Ini Kata Dinsos Bandung
Inilah kabar terbaru soal kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Dinsos cari orang tua dari bayi-bayi yang dijual
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi."
"Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Dilansir TribunJabar.id, bayi-bayi malang tersebut juga diasuh dan dirawat oleh tersangka YN.
YN yang bertugas sebagai pengasuh ini digaji oleh tersangka berinisial L sebesar Rp2,5 juta dan diberi uang Rp1 juta untuk biaya keperluan bayi.
"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura."
"Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta."
"Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," jelas Hendra.
Hendra menuturkan, dari fakta yang didapat polisi, bayi yang hendak diperdagangkan juga dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA."
Baca juga: Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar: Orang Tua Melapor karena Bayaran Kurang
"Para pengasuh mendapat bayaran Rp2,5 juta per anak," ucapnya.
Tersangka AHA ini juga berperan sebagai orang yang membuat dokumen palsu.
"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp5 juta hingga Rp6 juta," jelasnya.
3 Wanita Buron
Diketahui, polisi telah menetapkan 16 orang jadi tersangka.
Dari 16 orang tersebut, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.