Berita Viral
Sopir Trans Semarang Diduga Lalai dan Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Dapat Sanksi Tegas
Trans Semarang menabark pejalan kaki di Sendangmulyo pada Kamis (10/7/2025). Korban wanita meninggal di tempat. Sopir bus dipecat dari pekerjaan.
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video seorang pejalan kaki tertabrak bus feeder Trans Semarang bernomor lambung 001 Koridor F3 (jurusan Banyumanik–Penggaron).
Wanita bernama Lasmi meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kecelakaan tersebut, Kamis (10/7/2025).
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, berharap ada evaluasi menyeluruh pengelola Trans Semarang agar insiden serupa tak terjadi.
"Ini menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan publik kita. Evaluasi menyeluruh terhadap operator harus segera dilakukan,” paparnya, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Korban merupakan warga Sendangmulyo yang sedang menyeberang di jalan Klipang Raya, Bundaran Blok Z, depan Masjid Al Fatah, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Korban aktif di kegiatan PKK dan menjabat sebagai Ketua Pokja 1 PKK RW.
“Saya menyampaikan duka yang sangat mendalam. Bu Lasmi bukan hanya korban kecelakaan, tapi juga simbol perempuan yang mengabdi tanpa pamrih di tengah masyarakat.” lanjutnya.
Pihak keluarga menduga ada kelalaian sopir bus feeder Trans Semarang dan berharap tak ada korban jiwa lagi.
“Kita tidak bisa mentolerir jika masih ada sopir yang ugal-ugalan di jalan. Banyak warga yang sudah mengeluhkan hal ini sebelumnya,” sambungnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang telah mengalokasikan anggaran untuk layanan Trans Semarang sehingga operator harus melakukan pengawasan terhadap sopir serta armadanya.
“Semua kilometer tempuh, semua ritase, sudah diperhitungkan. Maka tidak boleh ada alasan soal dikejar target atau jam istirahat. Ini bukan hanya soal teknis operasional, ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Baca juga: Daftar 8 Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Maut di Sereale Toraja Utara, Belasan Luka-luka
Kini, sopir bus feeder Trans Semarang bernama Wahyu telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto, membenarkan Wahyu sempat menegak minum sebelum terjadi kecelakaan.
Sanksi tegas tersebut berlaku sejak Jumat (11/7/2025).
Operator Trans Semarang juga mendapat sanksi pemotongan material.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.