Cerita Warga soal Keseharian Pelaku Eksploitasi Anak di Boyolali
Inilah sosok SP di mata tetangga. Disebut jarang bersosialisasi hingga mempunyai pemikiran yang keras. SP pun jadi tersangka, terancam 8 tahun penjara
AKP Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali menuturkan, pihaknya kini telah menetapkan SP sebagai tersangka.
Pihak Polres Boyolali juga telah mengantongi cukup bukti dalam kasus ini.
Mengutip TribunSolo.com, AKP Joko menuturkan bahwa tersangka melakukan kekerasan seperti memukuli korban menggunakan antena radio bekas.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban,"
"Keterangan awal menyebutkan, anak-anak mengalami kekerasan jika tidak menurut," jelasnya, Senin (14/7/2025).
Korban, ujar Joko, juga dirantai selama dua minggu terakhir agar para korban tak mengulangi kesalahan yang sama.
Kepada polisi, SP mengatakan menggunakan rantai karena korban mencuri.
"Tapi kami masih mendalami," tegas AKP Joko.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, SP terancam penjara maksimal delapan tahun.
Baca juga: 4 Anak di Andong Boyolali Diduga Dieksploitasi, Ditemukan Dirantai dan Diberi Makan Kurang Layak
"SP dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terduga Pelaku yang Eksploitasi 4 Bocah di Andong Boyolali Dikenal Tertutup dan Berwatak Keras
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.