Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

Tertekan Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok M Disebut Kesurupan Saat Diperiksa

Kuasa hukum mengatakan M mengalami kerasukan saat diperiksa polisi pada 29 Juni 2025. M didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Editor: Erik S
Instagram misripuspitasari/Ist
TEKANAN PSIKOLOGIS - MP alias M (24) disebut menderita tekanan psikologis setelah ditetapan sebagai tersangka kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Selama proses ini, M didampingi oleh pengacara publik. Namun, pemeriksaan menemui kendala serius. Kondisi kesehatan M dilaporkan tidak stabil, baik secara fisik maupun psikis. 

"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat. M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," ujar Yan Mangandar.

Saat itulah M mengalami kesurupan, sehingga pemeriksaan sempat ditunda. 

Sehingga pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025, M menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi oleh UPTD PPA NTB. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan M.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu M bahwa akan dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku dari 1 Juli hingga 2 Juli 2025. 

Sementara itu, penahanan M di Rutan Polda NTB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 19 Juli 2025. 

Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga

Kedua surat perintah ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB.

"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya. 

Pada Kamis, 3 Juli 2025, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang bertindak sebagai Tim Penasihat Hukum Tersangka M, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB

Surat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan penjamin dari aliansi, mengindikasikan upaya hukum untuk mengeluarkan M dari tahanan.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan menarik perhatian publik, mengingat kondisi unik yang dialami tersangka M.

Penulis: Robby Firmansyah

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Perempuan Inisial M Kerasukan Arwah Brigadir Nurhadi, Ungkap Nama dan Cara Pelaku Bunuh Korban

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved