Polisi Tewas di NTB
Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa
Istri Brigadir Nurhadi membantah tuduhan soal suaminya mengonsumsi obat penenang dan merayu wanita. Dia menduga suaminya dipaksa.
TRIBUNNEWS.COM - Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, membantah tuduhan soal suaminya mengonsumsi obat penenang saat berada di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia menegaskan Brigadir Nurhadi bukanlah sosok seperti yang dituduhkan tersebut. Elma pun menduga suaminya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hal semacam itu.
"Itu bisa jadi dipaksa atau dicekoki (obat penenang). Karena almarhum itu kan orangnya nggak pernah merokok, apalagi (melakukan) hal-hal semacam itu," tuturnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Lombok, Senin (14/7/2025).
Elma juga membantah korban telah merayu wanita yang disebut bersamanya saat berada di Gili Trawangan.
Dia mengungkapkan Brigadir Nurhadi adalah sosok yang perhatian dan sayang dengan keluarganya.
"Apalagi hal yang seperti itu. Dia itu kan orangnya penyayang, sayang sama keluarga. Itu hal yang tidak mungkin, saya yakin sebagai istri," tegasnya.
Elma menegaskan keberadaan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan adalah sekedar menjalankan tugas dari atasannya yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra untuk menemani.
Baca juga: Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ?
Adapun kedua nama yang disebutkan di atas kini ditetapkan menjadi tersangka yang diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas.
Dengan pernyataan tersebut, dia sekaligus membantah terkait suaminya yang disebut ikut dalam pesta yang digelar oleh kedua atasannya tersebut.
"Iya, (Brigadir Nurhadi) cuma nganter (Kompol Yogi dan Ipda Haris)," tegasnya.
Elma berharap agar para tersangka tidak dijerat dengan pasal tentang penganiayaan. Menurutnya, pasal tersebut hanya akan berujung pada vonis yang ringan.
Dia menginginkan agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan karena dia meyakini tewasnya korban karena langsung dibunuh dan bukan dianiaya terlebih dahulu.
"Tapi, setidaknya hukuman yang diberikan kepada tersangka atau pelaku itu juga ditambah dengan hukuman yang seberat-seberatnya."
"Kalau menurut hukuman yang diberikan oleh pihak kepolisian, itu kan masih ringan. Itu kan bukan penganiayaan, tapi kan pembunuhan," pintanya.
Keluarga Tahu Hasil Autopsi dari Pemberitaan di Media
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.