Polisi Tewas di NTB
Tertekan Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok M Disebut Kesurupan Saat Diperiksa
Kuasa hukum mengatakan M mengalami kerasukan saat diperiksa polisi pada 29 Juni 2025. M didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - MP alias M (24) disebut menderita tekanan psikologis setelah ditetapan sebagai tersangka kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi.
Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB mengungkapkan, M sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.
Yan mengatakan perempuan asal Kota Jambi itu mengalami kesurupan pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025.
Baca juga: Sosok Ipda Haris Chandra, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kini Ditahan dan Dipecat Polda NTB
"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan. Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar, pada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).
"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Karena itu, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada M.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.
Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari M pada 27 Juni 2025.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.
Kunjungan Pertama ke Lombok
Lebih lanjut Yan Mangandar menjelaskan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 lalu. Sejak awal pemeriksaan kondisi M memang sudah sangat rentan.
Tersangka M, yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB setelah serangkaian pemeriksaan yang diwarnai drama penjemputan.
"Kondisi kesehatan yang menurun dan insiden di luar nalar dialami M," katanya.
Pada saat kedatangan M di Bandara Lombok pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA aliansi yang menunggu di parkiran VIP didahului oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB yang juga sudah menunggu di ruang bagasi bandara.
Baca juga: Sosok Misri Puspita Sari, Wanita yang Disewa Kompol Yogi, Lulusan SMA, Merekam Brigadir Nurhadi
Tapi akhirnya M tetap meninggalkan bandara bersama mobil tim aliansi, didampingi dua anggota polisi, termasuk seorang Polwan.
Setibanya di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, M langsung menjalani pemeriksaan.
Selama proses ini, M didampingi oleh pengacara publik. Namun, pemeriksaan menemui kendala serius. Kondisi kesehatan M dilaporkan tidak stabil, baik secara fisik maupun psikis.
"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat. M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," ujar Yan Mangandar.
Saat itulah M mengalami kesurupan, sehingga pemeriksaan sempat ditunda.
Sehingga pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025, M menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi oleh UPTD PPA NTB. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan M.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu M bahwa akan dilakukan penangkapan dan penahanan.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku dari 1 Juli hingga 2 Juli 2025.
Sementara itu, penahanan M di Rutan Polda NTB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 19 Juli 2025.
Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga
Kedua surat perintah ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB.
"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang bertindak sebagai Tim Penasihat Hukum Tersangka M, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB.
Surat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan penjamin dari aliansi, mengindikasikan upaya hukum untuk mengeluarkan M dari tahanan.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan menarik perhatian publik, mengingat kondisi unik yang dialami tersangka M.
Penulis: Robby Firmansyah
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Perempuan Inisial M Kerasukan Arwah Brigadir Nurhadi, Ungkap Nama dan Cara Pelaku Bunuh Korban
Sumber: Tribun Lombok
Polisi Tewas di NTB
Istri Ungkap Sosok Brigadir Nurhadi: Penurut dan Tak Pernah Neko-neko |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Curhatan Sang Suami: Sempat Cerita Kalau di Kantor Ada yang Nggak Suka |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa |
---|
Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ? |
---|
Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator, Tapi Bantah Terlibat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.