Sosok Harnojoyo Mantan Wali Kota Palembang, Susul Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo jadi tersangka kasus korupsi menyusul mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo jadi tersangka kasus korupsi menyusul mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Harnojoyo Siap Menangkan Prabowo-Hatta
Kasus yang menjerat Harnojoyo dan Alex Noerdin adalah dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Sebelumnya, Rabu (2/7/2025) Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.

Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi; Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto; dan pejabat Aldiron Grup, Aldrin.
Harnojoyo mengaku penetapan sebagai tersangka sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Harnojoyo sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel.
Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kejati Ungkap Modusnya
Setelahnya dia keluar dengan memakai rompi tahanan berwarna merah.
"Hari ini saya ditetapkan tersangka, ini mungkin salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan Pasar Cinde, jadi saya mohon maaf ke warga Palembang," ujar Harnojoyo kepada awak media yang menunggunya saat keluar menuju mobil tahanan, Senin (7/7/2025).
Modus Operandi
Sebelum Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. H adalah Walikota Palembang periode 2015-2018," ungkap As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dilansir Sripoku.com di Kejati Sumsel, Senin (7/7/2024) malam.
Umaryadi mengatakan, penetapan tersangka H berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
"Selanjutnya tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, dari tanggal 7 Juli sampai 26 Juli," tegasnya.
Umaryadi menjelaskan, modus operandi tersangka Harnojoyo mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, dimana PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
"Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.