Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kejati Ungkap Modusnya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Tak sendiri, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto, dan pejabat Aldiron Grup, Aldrin.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Umaryadi di Palembang, Rabu (2/7/2025).
Kasus korupsi tersebut bermula dari adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Jalan di Musi Banyuasin Sumsel, Pengembangan Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
Baca juga: KPK Setor Rp 59,2 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Kasus Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, kejaksaan pun menemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone), adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel sudah memeriksa 71 saksi.
Tersangka Raimar Yosnaidi (AY) langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.