Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Harnojoyo Mantan Wali Kota Palembang, Susul Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo jadi tersangka kasus korupsi menyusul mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Editor: Dewi Agustina
Foto: IG/harnojoyo.official
HARNOJOYO TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo jadi tersangka kasus korupsi menyusul mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (7/7/2025). 

Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan di beberapa tempat.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang. Untuk aset masih dalam tahapan penelusuran," jelasnya.

Awal Mula Kasus Korupsi Pasar Cinde

Empat tersangka sebelumnya, Alex Noerdin, Raimar Yosnaidi, Eddy Hermanto, dan Aldrin telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasus korupsi yang melibatkan 5 tersangka ini, Harnojoyo, Alex Noerdin, Raimar Yosnaidi, Eddy Hermanto, dan Aldrin tersebut bermula dari adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, kejaksaan pun menemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone), adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel sudah memeriksa 71 saksi.

Tersangka Raimar Yosnaidi (AY) langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved