Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Stafsus Menteri HAM: Sebatas Menyampaikan Usulan
Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Thomas Harming Suwarta mengatakan belum ada langkah resmi dari Kementerian HAM
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Thomas Harming Suwarta menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurutnya belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengenai usulan tersebut.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Jadi Penjamin Pelaku Penyerangan Retret di Sukabumi, KemenHAM Diminta Tidak Intervensi Proses Hukum
Menurut Thomas berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana dalam bentuk perusakan villa rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret oleh sejumlah pelajar.
Pihaknya juga telah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Thomas, dalam rangka penyelesian, pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thomas.
Solusi ini menurutnya sebagai bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
Ia menambahkan Kementerian Hak Asasi Manusia sangat mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap aktor-aktor pelaku pengrusakan villa di Sukabumi dengan tetap mengingat Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Aturan tersebut berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara."
Baca juga: Insiden Pembubaran Retret di Sukabumi Dinilai Sebagai Pelanggaran Terhadap Konstitusi
“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” pungkas Thomas.
Sosok Gadis Sukabumi Korban TPPO di China, Ibu hanya Buruh Pabrik dan Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Upah Ibu di Sukabumi Rp30 Ribu Sehari, Anak Gadisnya Disekap di Cina Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.