Selasa, 7 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Pengacara Delpedro Marhaen Upayakan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan

Menurutnya, penangguhan penahanan sejatinya telah diajukan oleh pihak keluarga masing-masing sebagai penjaminnya.

Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JENGUK DELPEDRO - Keluarga dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) tiba untuk menjenguk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai terangka kasus provokasi dalam aksi anarkis akhir Agustus lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Alif Fauzi Nurwidiastomo selaku pengacara Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengupayakan penangguhan penahanan hingga praperadilan.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk menggugat tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sah, terutama terkait penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca juga: Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Susanti: Pola Membungkam Pengkritik Sedang Dilakukan

"Kami akan terus melakukan pendampingan di tahapan penyidikan ini, mungkin menimbang hak yang diberikan pada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, penangguhan penahanan sejatinya telah diajukan oleh pihak keluarga masing-masing sebagai penjaminnya.

Baca juga: Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum

Penangguhan penahanan adalah proses hukum di mana seorang tersangka atau terdakwa yang sedang ditahan dapat memohon agar penahanannya ditunda atau dihentikan sementara, meskipun masa penahanan yang sah belum berakhir.

Saat ini pihaknya masih menantikan hasil penangguhan tersebut.

Alif Fauzi menuturkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus diputuskan dahulu oleh atasan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Dia menilai, pasal yang disangkakan terhadap Direktur Lokataru dan lainnya itu tak ada hubungannya dengan aksi demo kemarin. 

Aksi demo itu sejatinya wujud realitas yang dirasakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan pemajuan kesejahteraan rakyat.

"Ini juga diatur soal hak kunjungan itu di Perkapolri 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Pasalnya ini sifatnya, bentuknya adalah penghasutan, tapi kita lihat ini tidak ada korelasi, tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas," imbuhnya.

Sejalan dengan kunjungan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra terhadap Delpedro Marhaen pada Selasa (9/9/2025), Alif Fauzi juga mendorong terpenuhinya hak tahanan.

Sebabnya selain Delpedro, ada juga para aktivis lain yang ditangkap Polda Metro Jaya antara lain Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, hingga Muzaffar Salim.

"Pak Yusril kemarin menjamin ada HAM harus dijamin karena Delpedro dan kawan-kawan sekarang statusnya sebagai tahanan Polda Metro Jaya, kami mendorong agar diberikan akses kunjungan bagi siapapun terhadap Delpedro dan kawan-kawan di rutan," katanya.

Baca juga: Menko Yusril: Advokat Harus Maksimal Dampingi Tahanan Demo Termasuk Delpedro

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Yusril didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan tampak berdialog dengan Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo 28-30 Agustus 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved