Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta
Berikut harta kekayaan Litao, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, yang menjadi tersangka pembunuhan.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan Litao, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang menjadi tersangka pembunuhan.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Litao terlibat kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban bernama Wiranto (17), pada tahun 2014 silam.
Insiden nahas tersebut terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Dalam perjalanan kasusnya, Litao kabur dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama kurang lebih 11 tahun, Litao tak kunjung ditangkap.
Bahkan, dirinya maju di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lewat Partai Hanura.
Litao pada akhirnya menang dan dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.
Sebagai wakil rakyat, Litao juga diwajibkan lapor harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya
Berapa harta kekayaan Litao?
Litao melaporkan hartanya pertama kali saat masih menjadi calon anggota DPRD pada 3 Juli 2024 lalu.
Hartanya tercatat sebanyak Rp335.090.000.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 250.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 1.230 M2/700 M2 Di Kab / Kota Wakatobi, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 42.000.000
1. Motor, Yamaha N Max Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000
2. Motor, Kawasaki Solo- Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 23.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.