Senin, 6 Oktober 2025

Jadi Penjamin Pelaku Penyerangan Retret di Sukabumi, KemenHAM Diminta Tidak Intervensi Proses Hukum 

Paparang mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menegakan keadilan dalam peristiwa memprihatinkan tersebut.

Tangkapan layar dari akun Instagram @sukabumi_satu
PERUSAKAN TEMPAT IBADAH - Aksi perusakan tempat ibadah diduga Gereja Kristen terjadi di Sukabumi, Jawa Barat dan viral di media sosial. Gekira menyatakan penolakan atas rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menjadi penjamin bagi tujuh tersangka perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), organisasi sayap Partai Gerindra, menyatakan penolakan atas rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menjadi penjamin bagi tujuh tersangka perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Santrawan Paparang mengatakan, Ketua Umum Gekira, Nikson Silalahi sudah menyatakan penolakannya.

"Kami menolak dan berkeberatan sehubungan dengan rencana dari Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi," kata Santrawan, Jumat (4/7/2025).

Paparang mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menegakan keadilan dalam peristiwa memprihatinkan tersebut.

"Janganlah dilakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya. 

Dia menyebut, kerja kepolisian yang sudah menetapkan tersangka harus diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. 

"Kami apresiasi kerja kepolisian yang sudah cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya, biarkan proses di pengadilan yang memutuskan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua warga negara," ucap Paparang.

Paparang mengingatkan agar pemerintah tidak akan apatis terhadap warga negara yang melakukan perbuatan tak tercela, bertentangan dengan prinsip hidup berbangsa dan bernegara.

Apalagi, kata dia, mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat. 

"Negara harus hadir memberikan kebebasan beribadah kepada umat beragama di NKRI ini. Karena semua dijamin Konstitusi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). 

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved