Insiden Pembubaran Retret di Sukabumi Dinilai Sebagai Pelanggaran Terhadap Konstitusi
Perbuatan warga yang merusak rumah tempat retret dan pelarangan terhadap siswa yang melakukan retret merupakan tindakan yang melawan konstitusi
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) mengecam tindakan pembubaran paksa kegiatan kerohanian retret di sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pekan lalu, tepatnya Jumat 27 Juni 2025.
Formas menyebut perbuatan warga yang merusak rumah tempat retret dan pelarangan terhadap siswa yang melakukan retret merupakan tindakan yang melawan konstitusi. Mengancam toleransi, perdamaian dan dapat mengganggu keutuhan kehidupan sosial.
Baca juga: Kades Babakan Sari Sukabumi Sebut 6 Warganya Hanya Ikut-ikutan Rusak Rumah Singgah Lokasi Retret
"Padahal, semua warga negara dijamin Konstitusi untuk menjalankan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan agama yang anut oleh setiap warga bangsa. Apa yang dilakukan dalam kegiatan retret tersebut tentu sejalan dengan ajaran nilai-nilai semua agama, yakni cinta kasih, saling menghormati, menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi persaudaraan," kata Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handojo Budhisedjati, Jumat (4/7/2025).
Handojo menyebut tindakan seperti ini sudah sering terjadi. Dampaknya mengancam keutuhan bangsa.
Oleh karena itu, ia meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa.
"Kami menilai, mungkin ada soal terkait perizinan atau aturan. Tapi, untuk menyelesaikannya tidak bisa dilakukan dengan cara spontanitas, itu bisa dinilai sebagai kekerasan. Tindakan seperti itu, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Hak Asasi Manusia," ujar Handojo.
Handojo menjelaskan, Indonesia adalah negara heterogen yang dikenal luas sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, perdamaian dan kerukunan yang dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga berharap agar tidak perlu beraksi berlebihan dan biarkan pihak berwajib untuk menyelesaikannya.
"Kami mendorong untuk prioritaskan dialog, untuk menyelesaikan persoalan," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok pelajar yang sedang mengikuti kegiatan retret keagamaan di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, didatangi massa hingga akhirnya dibubarkan.
Massa juga melakukan perusakan sejumlah fasilitas vila.
Baca juga: Peran 7 Tersangka Pembubaran Retret dan Perusakan di Sukabumi: Rusak Salib hingga Kendaraan
Polda Jabar telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menyatakan, negara tidak boleh kalah dari tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk beribadah.
Hal ini disampaikan Suddin merespons kasus pembubaran retret pelajar di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (27/6/2025).
“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya,” kata Sudding, kemarin.
“Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata dia melanjutkan.
3 Fakta Tewasnya Jukir di Sukabumi: Ditemukan Kritis di Selokan, Keluarga Tolak Autopsi |
![]() |
---|
5 Warga Terduga Perusak Rumah Gubernur Papua Barat Daya Dibebaskan dari Tahanan |
![]() |
---|
1.240 Orang Terduga Pelaku Perusakan dan Penjarahan Telah Diamankan, Mayoritas dari Luar Jakarta |
![]() |
---|
Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi di Palembang Dirusak, 67 Pemuda Diringkus |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kembali Tegur Bupati Sukabumi, Pesan WA Tak Dibalas, Singgung Pembangunan Jembatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.