Kamis, 2 Oktober 2025

Sering Jadi Korban KDRT, Perempuan di Jombang Bunuh Suami Sirinya, Bubuhi Racun ke Minuman Korban

Inilah motif istri bunuh suaminya sendiri di Jombang, Jawa Timur. Korban sakit hati karena selalu mendapatkan KDRT dari suami sirinya

TRIBUNWOW.COM
ISTRI BUNUH SUAMI - Ilustrasi pembunuhan. Inilah motif istri bunuh suaminya sendiri di Jombang, Jawa Timur. Korban sakit hati karena selalu mendapatkan KDRT dari suami sirinya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47) nekat membunuh suami sirinya sendiri, Lukman Haqim (44).

Warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten jombang, Jawa Timur ini membunuh suaminya sendiri karena tak tahan jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/2025).

"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014,"

"Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucap AKP Margono, dikutip dari Surya.co.id.

Kepada polisi, Fauziah sudah kerap sabar saat melayani korban, namun tetap saja menerima KDRT dari suaminya.

Hingga pada 11 Mei 2025 lalu, Fauziah membeli racun tikut dan potas untuk membunuh suaminya.

"Sehingga pada saat itu, kejadian 11 Mei 2025, terlapor membeli racun tikus sekaligus membeli potas yang berada di toko pertanian,"

"Dan tanggal 14 Mei 2025, terlapor melancarkan aksinya, meracuni korban," ungkap Margono.

Fauziah lantas memberi korban botol air minum yang sudah dicampur racun tersebut.

Korban pun meminum air di botol tersebut dan langsung menunjukkan reaksi keracunan.

Baca juga: Nasib Istri yang Bunuh Suami di Jombang, Kini Terancam Hukuman Mati

"Setelah korban meminumnya, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 x 6 cm sepanjang satu meter serta menghantam wajah korban berkali-kali," bebernya. 

Jasad korban pun disimpan oleh pelaku selama 42 hari, hingga akhirnya Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya pada Rabu (25/6/2025).

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap,"

"Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," ujar Margono.

Sempat Minta Bantuan

Fauziah juga sempat meminta bantuan karyawan suaminya karena tak kuat mengangkat jasad korban.

Tersangka membohongi karyawan suaminya tersebut agar aksinya tak tercium.

Ia berbohong ke karyawan korban dengan dalih suaminya mabuk dan harus diangkat ke kamar.

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah di racun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor,"

"Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono, dikutip dari Surya.co.id.

Saat diangkat, lanjut Margono, korban masih bernyawa.

"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk," lanjut Margono.

Hal tersebut lah yang membuat karyawan korban tak menaruh curiga.

"Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut. Kemudian saksi pulang, nah, di situlah terlapor melakukan kekerasan dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul," ungkapnya.

Margono menambahkan, penyebab korban tewas adalah karena dipukul sangat keras di belakang kepala.

Baca juga: Motif Wanita di Jombang Bunuh Suami Siri, Beli Racun Tikus dan Simpan Jasad 42 Hari

"Penyebab kematian kepada korban, karena terdapat pukulan yang sangat keras di belakang kepala itu terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada sebanyak dua kali," bebernya.

Ditanya soal kandungan racun di tubuh korban, Margono menjawab saat ini masih dilakukan uji laboratorium.

"Untuk hasil Labfor dari kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan pengujian laboratorium, mungkin kurang lebih 3 hari keluar baru," lanjut Margono. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP." 

"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Margono

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Kuat Angkat Jasad Korban, Istri Bunuh Suami di Jombang Minta Bantuan Sosok Ini, Sampai Berbohong

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Anggita Puji Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved