Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Istri yang Bunuh Suami di Jombang, Kini Terancam Hukuman Mati

Nasib Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, yang tega membunuh suaminya Lukman Haqim (44).

Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - Fauziah (47), istri yang tega membunuh suaminya, Lukman, di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat berseragam oranye di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Sakit hati jadi motif utama Fauziah habisi nyawa suaminya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, tega membunuh suaminya Lukman Haqim (44).

Lukman ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya, Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Jasad warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Fauziah yang merupakan istri korban setelah sempat menutupi aksi pembunuhannya selama hampir 42 hari. Akibat tindakannya, ia kini terancam hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025).

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP." 

"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Margono, dikutip dari Surya.co.id.

Kronologi Kejadian

Margono mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Akan tetapi baru terungkap lebih dari sebulan kemudian, tepatnya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Fauziah mengaku sudah menghabisi nyawa Lukman. Ia datang ke Polres Jombang dan secara sukarela menyerahkan diri. 

Dalam pengakuannya, Fauziah merinci seluruh rangkaian aksinya saat membunuh korban di rumah kontrakan.

Baca juga: Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang: Lelah Jadi Korban KDRT, 42 Hari Sembunyikan Jasad dalam Rumah

"Pelaku terlebih dahulu memberikan air minum yang telah dicampur potas kepada korban. Botol air itu sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari."

"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian dikocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," tutur Margono.

Korban kemudian meminum air bercampur potas di dalam botol tersebut dan mengalami reaksi keracunan.

Sementara itu, sisa 3 potas lainnya dibakar langsung oleh Fauziah di samping rumah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved