Selasa, 7 Oktober 2025

Gadis Aceh 16 Tahun Dijual ke Malaysia Jadi PSK: Seorang Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Gadis 16 tahun dari Aceh jadi korban TPPO & dijual ke Malaysia sebagai PSK. Polisi tangkap 1 pelaku, 2 lainnya masih buron.

Editor: Glery Lazuardi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memaparkan kasus TPPO yang menimpa gadis 16 tahun asal Aceh Besar. Satu pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron di Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan gadis 16 tahun asal Aceh Besar menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah ditipu agen tenaga kerja ilegal dan dijual ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Sempat dilaporkan hilang, korban ditemukan di Malaysia seusai ditolong sejumlah warga Aceh di sana pada Desember 2024 lalu. 

Korban kemudian dijemput polisi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lalu dibawa pulang ke Tanah Rencong. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat memaparkan kronologis kasus tersebut menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial R (55), perempuan asal Muara Batu, Lhokseumawe. 

Dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni  laki-laki berinisial EN (38) asal Tangse Pidie dan perempuan RD (41) asal Baitussalam, Aceh Besar.

“Terhadap kedua (buronan) tersangka, kita duga masih berada di Malaysia. Penyidik akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ucap Kombes Joko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting dan perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Khairul dan Plt Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh, Paula Mardalia di Mapolresta setempat, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Pensiunan PNS Jadi Muncikari di Sragen Jateng: Kendalikan 4 PSK, Ada Anak di Bawah Umur

Kronologis 

Polisi menceritakan, awalnya korban yang tinggal bersama bibinya (adik kandung ayah) di Aceh Timur, tanpa sepengetahuan orang tua pergi ke Banda Aceh dengan tujuan mencari pekerjaan. Korban mengenal tersangka sekaligus buronan RD dan EN dari saksi berinisial M. Mereka bertemu di depan Terminal Keudah, Banda Aceh.

“Tersangka mengajak korban pergi ke Malaysia dengan iming-iming dicarikan pekerjaan,” ungkap Kombes Joko.

Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, kedua buronan membuatkan KTP dan Paspor terhadap korban dengan nama lain karena yang bersangkutan belum punya identitas kependudukan.

Setelah selesai, korban dibawa menemui tersangka R yang telah menunggu di rumahnya, sekitar Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Setelah menampung korban selama sepekan, tersangka R mengurus keberangkatan korban ke Malaysia. Ketiga tersangka bersama seorang korban berangkat ke Dumai menuju Malaysia pada 27 Oktober 2024. Mereka berangkat menggunakan mobil angkutan, lalu menyeberang melalui Pelabuhan Penumpang Pelindo Dumai menuju Port Dickson Malaysia.

Sampai di Malaysia, tersangka RD dan EN berpisah. Sementara tersangka R membawa korban menemui sosok yang kerap dipanggil Kak Su, warga Malaysia keturunan India yang diduga agen tenaga kerja ilegal. Setelah tiga hari di rumahnya, Kak Su mengantar korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sehari bekerja, korban mengaku tak sanggup dan meminta berhenti sekaligus kembali ke rumah Kak Su.

Selanjutnya tersangka R dan Kak Su membawa korban ke Hotel Mozu di Sri Hartamas Selangor.

Sempat berbicara dengan manajer hotel, Kak Su kemudian menerima uang sekitar Rp 96,2 juta (kurs Rp 3.848 per RM) untuk mempekerjakan korban di sana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved