Selasa, 7 Oktober 2025

Gadis Aceh 16 Tahun Dijual ke Malaysia Jadi PSK: Seorang Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Gadis 16 tahun dari Aceh jadi korban TPPO & dijual ke Malaysia sebagai PSK. Polisi tangkap 1 pelaku, 2 lainnya masih buron.

Editor: Glery Lazuardi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memaparkan kasus TPPO yang menimpa gadis 16 tahun asal Aceh Besar. Satu pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron di Malaysia. 

- Korban dibawa ke rumah tersangka R di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

- Tersangka R menampung korban selama seminggu sambil mengurus keberangkatan ke Malaysia.

- Pada 27 Oktober 2024, ketiga tersangka dan korban berangkat ke Dumai menggunakan mobil angkutan.

- Dari Dumai, mereka menyeberang ke Port Dickson, Malaysia via Pelabuhan Penumpang Pelindo.

- Di Malaysia, tersangka RD dan EN berpisah, sementara R membawa korban ke Kak Su, agen tenaga kerja ilegal.

- Korban tinggal tiga hari di rumah Kak Su, lalu diantar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

- Setelah sehari bekerja, korban merasa tak sanggup dan meminta kembali ke rumah Kak Su.

- Tersangka R dan Kak Su membawa korban ke Hotel Mozu di Sri Hartamas, Selangor.

- Kak Su menerima Rp 96,2 juta dari manajer hotel untuk mempekerjakan korban.

- Tersangka R meninggalkan korban dengan alasan membeli perlengkapan, lalu tidak kembali.

- Selama hampir sebulan, korban dieksploitasi secara seksual dan dipaksa jadi wanita penghibur.

- Korban dilaporkan hilang, kemudian ditemukan oleh warga Aceh di Malaysia pada Desember 2024.

- Polisi dan BP2MI menjemput korban dan membawanya pulang ke Aceh.

- Penyidik menetapkan R, RD, dan EN sebagai tersangka kasus TPPO.

- Tersangka R ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 19 Juni 2025.

- Tersangka RD dan EN masih buron, diduga berada di Malaysia.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Polisi Tangkap Seorang Pelaku TPPO Dua Tersangka Lain Masih Buron, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved