Selasa, 7 Oktober 2025

Gadis Aceh 16 Tahun Dijual ke Malaysia Jadi PSK: Seorang Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Gadis 16 tahun dari Aceh jadi korban TPPO & dijual ke Malaysia sebagai PSK. Polisi tangkap 1 pelaku, 2 lainnya masih buron.

Editor: Glery Lazuardi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memaparkan kasus TPPO yang menimpa gadis 16 tahun asal Aceh Besar. Satu pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron di Malaysia. 

Setelah Kak Su menerima uang dari manajer hotel, tersangka R menyampaikan ke korban akan pergi sebentar membeli beberapa perlengkapan untuknya.

Setelah Kak Su dan R pergi meninggalkan hotel, tidak pernah datang lagi menemui korban.

“Selama hampir sebulan berada di hotel tersebut, korban mengalami eksploitasi seksual dan dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” ungkap Kombes Joko.

Setelah mendapatkan cukup bukti, penyidik langsung menetapkan inisial R, RD dan EN sebagai tersangka.

Kemudian dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai, tersangka R telah melintas dan kembali ke Indonesia, sedangkan dua lainnya masih berada di Malaysia.

Sempat berpindah-pindah, penyidik mendapat informasi kalau R akan melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau menuju Kuala Lumpur Malaysia.

Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak menuju ke Pekanbaru dan menangkap tersangka di area bandara setempat, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 15.16 WIB.

Tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta ditambah sepertiga karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Dia juga disangkakan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan 11 PSK di Bogor: Ada yang Positif HIV

Kronologis Kasus

- Gadis 16 tahun asal Aceh Besar tinggal bersama bibi di Aceh Timur.

- Tanpa sepengetahuan orang tua, korban pergi ke Banda Aceh mencari kerja.

- Korban bertemu tersangka RD dan EN melalui saksi inisial M di Terminal Keudah, Banda Aceh.

- RD dan EN mengiming-imingi korban pekerjaan di Malaysia.

- Kedua tersangka membuat KTP dan paspor palsu untuk korban karena belum memiliki identitas resmi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved