Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.
Banten
Pemutihan pajak berlaku hingga 30 Juni 2025. Hanya bayar pajak tahun 2025 untuk lunasi tunggakan sebelumnya.
DKI Jakarta
Berlaku 14 Juni–31 Agustus 2025. Hanya menghapus bunga dan denda, bukan pokok pajak.
Jawa Barat
Berlaku hingga 30 Juni 2025. Berlaku daring dan luring. Wajib bayar pajak tahun berjalan agar dapat penghapusan denda dan tunggakan.
Jawa Tengah
Sampai 30 Juni 2025. Bayar pajak 2025, seluruh tunggakan dan denda sebelumnya dihapus.
Bali
Berlaku menyeluruh. Pajak progresif dihapuskan lewat Perda No. 1 Tahun 2024.
Kalimantan Timur
Hingga 30 Juni 2025. Penghapusan tunggakan dan denda, kecuali biaya SWDKLLJ dan PNBP.
Kalimantan Tengah
Periode 23 Juni–23 September 2025. Bebas denda, BBNKB, dan tunggakan pokok. SWDKLLJ tetap dibayar.
Sulawesi Selatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.