Minggu, 5 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Banten

Pemutihan pajak berlaku hingga 30 Juni 2025. Hanya bayar pajak tahun 2025 untuk lunasi tunggakan sebelumnya.

DKI Jakarta

Berlaku 14 Juni–31 Agustus 2025. Hanya menghapus bunga dan denda, bukan pokok pajak.

Jawa Barat

Berlaku hingga 30 Juni 2025. Berlaku daring dan luring. Wajib bayar pajak tahun berjalan agar dapat penghapusan denda dan tunggakan.

Jawa Tengah

Sampai 30 Juni 2025. Bayar pajak 2025, seluruh tunggakan dan denda sebelumnya dihapus.

Bali

Berlaku menyeluruh. Pajak progresif dihapuskan lewat Perda No. 1 Tahun 2024.

Kalimantan Timur

Hingga 30 Juni 2025. Penghapusan tunggakan dan denda, kecuali biaya SWDKLLJ dan PNBP.

Kalimantan Tengah

Periode 23 Juni–23 September 2025. Bebas denda, BBNKB, dan tunggakan pokok. SWDKLLJ tetap dibayar.

Sulawesi Selatan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved