Senin, 6 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Langkah-langkah Mengikuti Program Pemutihan di Samsat

Datang ke Kantor Samsat dengan seluruh dokumen persyaratan.

Cek Fisik Kendaraan dan ambil hasil gesek nomor rangka & mesin.

Daftar Balik Nama jika diperlukan.

Bayar Pajak, setelah notice pajak diberikan.

Ambil STNK atas nama pemilik baru.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 adalah momen yang ditunggu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Dengan penghapusan denda, diskon pokok, hingga bebas pajak progresif, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran pajak serta mempermudah beban finansial warga.

Jangan lewatkan kesempatan ini—Juni tinggal lima hari lagi! Cek provinsimu, urus segera ke kantor Samsat, dan manfaatkan pemutihan sebelum waktunya habis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved