Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Waktu terus berjalan, dan kini hanya tersisa lima hari lagi sebelum bulan Juni 2025 resmi berakhir.
Bagi Anda yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, inilah kesempatan emas: program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi di Indonesia.
Program pemutihan ini memungkinkan Anda melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan maupun pajak progresif.
Tak hanya itu, sejumlah daerah juga memberikan diskon pokok pajak, bahkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi, jangan tunda lagi—cek apakah wilayah Anda termasuk dan segera manfaatkan program ini sebelum terlambat!
Baca juga: Bebas Denda hingga Agustus, Bayar Pajak Kendaraan di PRJ Dapat Hadiah Menarik
Daftar 14 Provinsi yang Masih Berlaku Pemutihan Pajak Hingga Juni–Desember 2025
Aceh
Pemutihan pajak berlaku sepanjang 2025. Pembebasan denda dan pajak progresif dimulai sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025.
Riau
Hanya bayar tunggakan satu tahun dan pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Ada diskon 50 persen untuk mutasi masuk dan insentif 10?gi wajib pajak yang tertib.
Lampung
Berlaku dari 1 Mei–31 Juli 2025. Bebas denda, tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB.
Bangka Belitung
Program dari 1 Mei–31 Juli 2025. Meliputi penghapusan tunggakan, denda, dan pembebasan BBNKB II.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.