Minggu, 5 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Waktu terus berjalan, dan kini hanya tersisa lima hari lagi sebelum bulan Juni 2025 resmi berakhir. 

Bagi Anda yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, inilah kesempatan emas: program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi di Indonesia.

Program pemutihan ini memungkinkan Anda melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan maupun pajak progresif.

Tak hanya itu, sejumlah daerah juga memberikan diskon pokok pajak, bahkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jadi, jangan tunda lagi—cek apakah wilayah Anda termasuk dan segera manfaatkan program ini sebelum terlambat!

Baca juga: Bebas Denda hingga Agustus, Bayar Pajak Kendaraan di PRJ Dapat Hadiah Menarik

Daftar 14 Provinsi yang Masih Berlaku Pemutihan Pajak Hingga Juni–Desember 2025

Aceh

Pemutihan pajak berlaku sepanjang 2025. Pembebasan denda dan pajak progresif dimulai sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025.

Riau

Hanya bayar tunggakan satu tahun dan pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Ada diskon 50 persen untuk mutasi masuk dan insentif 10?gi wajib pajak yang tertib.

Lampung

Berlaku dari 1 Mei–31 Juli 2025. Bebas denda, tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB.

Bangka Belitung

Program dari 1 Mei–31 Juli 2025. Meliputi penghapusan tunggakan, denda, dan pembebasan BBNKB II.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved