Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.
Berlaku hingga 31 Desember 2025. Diskon hingga 9,5% untuk pajak tahun berjalan dan potongan tunggakan hingga 50%.
Maluku
Dari 15 Mei–31 Juli 2025. Bebas denda dan tunggakan jika bayar pajak tahun berjalan.
Papua
Berlaku dari 15 Mei–29 Agustus 2025. Diskon pajak pokok antara 5%–40?n penghapusan denda keterlambatan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal

Syarat Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
KTP sesuai nama STNK
STNK asli
BPKB asli
Untuk pengurusan BBNKB (Balik Nama):
STNK & fotokopi
KTP pemilik baru & fotokopi
BPKB asli & fotokopi
Kwitansi pembelian bermeterai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.