Minggu, 5 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlaku di 14 Provinsi, Juni Hampir Habis Buruan Urus

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masih berlaku di 14 provinsi, buruan urus sebelum Juni berakhir dan denda dihapus total.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Berlaku hingga 31 Desember 2025. Diskon hingga 9,5% untuk pajak tahun berjalan dan potongan tunggakan hingga 50%.

Maluku

Dari 15 Mei–31 Juli 2025. Bebas denda dan tunggakan jika bayar pajak tahun berjalan.

Papua

Berlaku dari 15 Mei–29 Agustus 2025. Diskon pajak pokok antara 5%–40?n penghapusan denda keterlambatan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal

PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Syarat Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

KTP sesuai nama STNK

STNK asli

BPKB asli

Untuk pengurusan BBNKB (Balik Nama):

STNK & fotokopi

KTP pemilik baru & fotokopi

BPKB asli & fotokopi

Kwitansi pembelian bermeterai

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved