5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun di Sragen hingga Korban Hamil 7 Bulan
Berikut adalah 5 fakta kasus ayah tiri merudapaksa anak 14 tahun hingga mengandung. Korban diketahui sedang hamil 7 bulan. Aksi tersebut terjadi sejak
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial AT (38) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan itu, korban yang baru saja lulus SD tahun tersebut mengandung.
Pelaku diketahui merupakan seorang buruh tebu, dan terkadang menjalani pekerjaan serabutan lainnya.
AT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 76E jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, dan karena pelaku merupakan ayah tiri, dan bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman ditambah sepertiga," ucap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
"Sehingga minimum 6 tahun 8 bulan dan maksimal 20 tahun, itu bunyi pasal 82 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," sambungnya.
Berikut adalah 5 fakta kasus ayah tiri merudapaksa anak 14 tahun hingga hamil 7 bulan.
5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun hingga Korban Hamil 7 Bulan
1. Pelaku merudapaksa korban sejak 2024
Petrus menjelaskan, pelaku pertama kali merudapaksa korban pada Selasa (5/11/2024).
"Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024, itu awalnya, seitar pukul 14.00 WIB, jam 2 siang, di dalam kamar rumah yang ditempati pelaku dan korban," katanya.
Pada tahun 2024, korban pernah mengalami gatal-gatal akibat ulat, lalu dimandikan oleh ayah tirinya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sragen, Beraksi sejak November 2024, Korban Hamil 7 Bulan
"Disitu awal terjadinya keinginan, dikarenakan pelaku melihat bentuk tubuh dari anak, ada rangsangan, ada nafsu," ujarnya.
"Setelah kejadian itu, si anak kemudian selalu ingin bersama dengan ayah tirinya, ingin tidur bersama dengan ayah tirinya, kemudian terjadilah hubungan seksual antara anak tiri dan ayah tiri pada 5 November 2024, jadi motifnya dikarenakan adanya nafsu, ketertarikan," tambahnya.
2. Pelaku merudapaksa korban sebanyak 19 kali
Tak hanya sekali, pelaku rupanya telah merudapaksa korban sebanyak 19 kali.
"Total perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak 19 kali, pada periode November 2024 sebanyak 4 kali, Bulan Desember 2024 sebanyak 5 kali, Januari 2025 sebanyak 3 kali," tutur Petrus.
"Kemudian Februari 2025 sebanyak 2 kali, Maret 2025 sebanyak 3 kali, April 2025 sebanyak 1 kali, dan Mei 2025 sebanyak 1 kali," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.