Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun di Sragen hingga Korban Hamil 7 Bulan

Berikut adalah 5 fakta kasus ayah tiri merudapaksa anak 14 tahun hingga mengandung. Korban diketahui sedang hamil 7 bulan. Aksi tersebut terjadi sejak

TribunSolo.com/Septiana Ayu
HAMILI ANAK TIRI - Tampang ayah tiri di Sragen hamili anak tirinya, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025). Seorang anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen diduga dihamili ayah tirinya. Ibu kandung dari anak berusia 14 tahun itu enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kemudian pelaku ditangkap dari pelaporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen. 

Petrus menuturkan, pelaku melakukan hal tersebut dengan dalih tertarik dan terangsang dengan korban.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri," jelasnya.

3. Pelaku kerap beraksi pada siang hari

Aksi rudapaksa yang dilakukan AT itu terjadi di dalam kamar rumah mereka.

"Semua perbuatan pencabulan itu dilakukan dalam kamar rumah pelaku yang satu atap dengan korban," jelas Petrus.

Berdasarkan pengakuannya, AT paling sering melakukan aksinya pada siang hari, karena saat itu istrinya sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Yang paling sering siang hari, pada saat nggak ada istri, kalau malam hari ibu sudah ada," ujar AT.

4. Korban sudah hamil 7 bulan

Anak tiri pelaku baru mengetahui bahwa dirinya tengah mengandung saat dibawa oleh ibu kandungnya ke Puskesmas.

Awalnya, ibu kandung korban membawa korban ke Puskesmas karena khawatir anaknya sedang sakit.

"Tanggal 5 Juni 2025, karena korban sakit, kemudian khawatir, anaknya sakit apa, maka ibu kandung membawa ke Puskesmas, dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwasanya usia kandungan sudah 7 bulan," pungkasnya.

Setelah dipastikan hamil, pihak Puskesmas langsung menginformasikan hal tersebut kepada tokoh masyarakat setempat.

"Mengetahui hal tersebut, pihak Puskesmas segera menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen," tutur Petrus, Sabtu (21/6/2025).

"Dari P2TP2A Sragen segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Sragen," sambungnya.

5. Keluarga korban ditolak warga

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen, Yuniarti mengatakan, pihaknya berencana memindahkan korban ke Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Solo.

Tak hanya korban, ibu kandung beserta adik-adiknya juga akan turut dipindahkan.

"Hasil asesmen kami, harapannya nanti kami dengan OPD terkait akan melakukan beberapa hal, agar bagaimana keluarga ini mendapatkan bantuan, baik sembako atau apapun yang dibutuhkan," ujar Yuniarti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved