Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Fakta Viral Hubungan Intim Sesama Jenis di Tanahbumbu: Sosok Pelaku hingga Trauma Disakiti Wanita

Berikut fakta-fakta kasus video viral hubungan intim sesama jenis di Tanahbumbu. Sosok pelaku hingga trauma disakiti wanita.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Dok.BanjarmasinPost.co.id
VIRAL HUBUNGAN SEJENIS - (Kiri) Pria berinisial AM dan (Kanan) Pria berinisial HK. Keduanya diamankan polisi dari Polres Tanahbumbu usai video viral hubungan intim mereka tersebar di media sosial. 

Terungkap fakta lain, HK dan AM sebelumnya pernah sama-sama menjalin hubungan normal dengan wanita.

Namun, berakhir kandas di tengah jalan.

Kondisi tersebut membuat HK dan AM trauma dan mencari pelarian lain dengan melakukan hubungan sesama jenis.

Baca juga: Polisi Sebut Pesta Seks Sesama Jenis yang Digerebek di Jakarta Selatan Bukan dari Komunitas Tertentu

4. Nasib HK dan AM

HK dan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Keduanya dijerat sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dan pelaku HK kini telah diamankan guna menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPDA Supriyo Sanyoto dalam kesempatannya meminta kasus ini sebagai bahan pembelajaran.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga privasi pribadi maupun orang lain,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jalin Hubungan Sesama Jenis, Pria di Tanahbumbu Kalsel Ini Mengaku Pernah Disakiti Wanita

(Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Fikri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved