Kamis, 2 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Pakar Hukum: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dapat Dicabut karena Langgar Lingkungan dan Adat

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, harus diseimbangkan dengan komitmen melindungi kawasan konservasi.

IST/HO
POLEMIK IZIN TAMBANG - Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dapat dicabut karena diduga melanggar izin lingkungan dan adat. 

Masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan proses perizinan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Aktivitas pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat, dapat dianggap melanggar hak-hak mereka yang diakui secara hukum.

Menurut dia, masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Libatkan masyarakat adat agar dapat kepastian bahwa hak-hak masyarakat adat mereka kita hormati, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tambang di Raja Ampat berlangsung secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved