Minggu, 5 Oktober 2025

Masuk Daftar Hitam, Nama Rafina si Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Dicatat di SIPUTRI

Rafina Salsabila, pelaku pembobolan rekening nasabah di Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar, masuk daftar hitam industri keuangan.

KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
PEMBOBOLAN REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, Rafina Salsabila (26) (mengenakan masker), digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). Nama Rafina masuk daftar hitam industri keuangan buntut membobol rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar demi bermain judol. 

Tetapi, ia kemudian mendapat telepon dari Bank Jambi yang mengatakan dana pinjaman telah dicairkan oleh Rafina.

"Saya kaget. Tim Bank Jambi bilang dana saya sudah cair dan diambil RS (Rafina)."

"Saya langsung datang ke kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, waktu itu juga sudah ada tim advokat dari Jambi," ungkapnya.

Musrizal mengaku telah memberikan buku tabungan dan ATM rekening pribadi kepada Rafina, karena mengira itu bagian dari prosedur pencairan pinjaman.

Namun ternyata, rekening itulah yang digunakan tersangka untuk menguras dana.

Modus serupa juga dialami teman satu desa Rafina, R.

R yang mengajukan pinjaman justru tak mendapat dananya sebab diambil oleh Rafina.

Seperti Musrizal, R juga mempercayakan Rafina untuk mengurus proses syarat dan administrasi pinjaman sebesar Rp50 juta.

Tapi, R terkejut melihat nominal pinjaman menjadi Rp96 juta, ketika akan menandatangani berkas.

Kepada R, Rafina mengatakan dana itu sudah terlanjur diajukan dan mau tak mau, R menerimanya.

Sayang, R setelahnya tak kunjung menerima uang pinjamannya itu sebab telah diambil Rafina.

"Kan memang setelah tandatangan itu uangnya kan langsung cair. Dan dia (tersangka) nanya, 'uangnya mau ditransfer ke rekening atau cash?' waktu itu saya bilang transfer saja," jelasnya.

Sebagai informasi, Rafina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah.

Ia sengaja membobol rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, Rafina terancam dijerat Pasal 49 Ayat 1 UU RI Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cerita Musrizal, Anggota DPRD Kerinci Jadi Korban Bobol Rekening Bank Jambi: Baru Tahu dari Bank

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJambi.com/Frengky Widarta, Kompas.com/Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved