Minggu, 5 Oktober 2025

Masuk Daftar Hitam, Nama Rafina si Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Dicatat di SIPUTRI

Rafina Salsabila, pelaku pembobolan rekening nasabah di Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar, masuk daftar hitam industri keuangan.

KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
PEMBOBOLAN REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, Rafina Salsabila (26) (mengenakan masker), digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). Nama Rafina masuk daftar hitam industri keuangan buntut membobol rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar demi bermain judol. 

TRIBUNNEWS.com - Nama pelaku pembobolan rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar, Rafina Salsabila (26), akan dicatat di Sistem Informasi Pelaku di Lembaga Jasa Keuangan Terintegrasi (SIPUTRI).

Sistem ini bakal mencatat rekam jejak individu selama berkarier di industri keuangan dan menjadi rujukan untuk proses promosi jabatan ke depannya.

Artinya, dengan rekam jejak sebagai pembobol rekening, Rafina masuk daftar hitam industri keuangan.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus, mengatakan langkah itu diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Tersangka akan masuk daftar hitam industri keuangan," kata Agus, Sabtu (7/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain Rafina, ada tujuh pegawai Bank Jambi yang ikut terkena dampak pembobolan rekening oleh gadis berusia 26 tahun tersebut.

Baca juga: Sosok RS, Karyawan Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah hingga Rp7,1 M demi Judol, Saldo Sisa Rp80 Ribu

Tetapi, ketujuh pegawai yang merupakan teller dan head teller itu hanya dijatuhi sanksi karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.

"Dalam rangka memberikan efek jera, Bank Jambi telah memberikan sanksi kepada pegawai yang dinilai lalai dalam pengawasannya," jelas Agus.

Deretan Korban

Sebanyak 28 orang menjadi korban pembobolan rekening oleh Rafina Salsabila.

Puluhan korban itu terdiri dari belasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga mantan Bupati Jambi, Adirozal.

Panti asuhan yang dikelola Adirozal, Panti Asuhan Yayasan Baitul Husna Kerinci, bahkan terpaksa menyetop operasionalnya karena dana dibobol Rafina.

Anggota DPRD Kabupaten Jambi, Musrizal, turut menjadi korban.

Musrizal mengungkapkan, ia baru mengetahui rekeningnya dibobol ketika mengajukan pinjaman untuk usaha.

Meski pihak bank telah menyetujui, Musrizal curiga sebab dana pinjaman tak kunjung cair.

"Saat itu saya ajukan pinjaman untuk usaha. Permohonan saya diterima oleh RS. Tapi setiap ditanya kapan cair, dia selalu jawab ‘belum siap, Pak’," cerita Musrizal, Kamis (5/6/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Tetapi, ia kemudian mendapat telepon dari Bank Jambi yang mengatakan dana pinjaman telah dicairkan oleh Rafina.

"Saya kaget. Tim Bank Jambi bilang dana saya sudah cair dan diambil RS (Rafina)."

"Saya langsung datang ke kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, waktu itu juga sudah ada tim advokat dari Jambi," ungkapnya.

Musrizal mengaku telah memberikan buku tabungan dan ATM rekening pribadi kepada Rafina, karena mengira itu bagian dari prosedur pencairan pinjaman.

Namun ternyata, rekening itulah yang digunakan tersangka untuk menguras dana.

Modus serupa juga dialami teman satu desa Rafina, R.

R yang mengajukan pinjaman justru tak mendapat dananya sebab diambil oleh Rafina.

Seperti Musrizal, R juga mempercayakan Rafina untuk mengurus proses syarat dan administrasi pinjaman sebesar Rp50 juta.

Tapi, R terkejut melihat nominal pinjaman menjadi Rp96 juta, ketika akan menandatangani berkas.

Kepada R, Rafina mengatakan dana itu sudah terlanjur diajukan dan mau tak mau, R menerimanya.

Sayang, R setelahnya tak kunjung menerima uang pinjamannya itu sebab telah diambil Rafina.

"Kan memang setelah tandatangan itu uangnya kan langsung cair. Dan dia (tersangka) nanya, 'uangnya mau ditransfer ke rekening atau cash?' waktu itu saya bilang transfer saja," jelasnya.

Sebagai informasi, Rafina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah.

Ia sengaja membobol rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, Rafina terancam dijerat Pasal 49 Ayat 1 UU RI Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cerita Musrizal, Anggota DPRD Kerinci Jadi Korban Bobol Rekening Bank Jambi: Baru Tahu dari Bank

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJambi.com/Frengky Widarta, Kompas.com/Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved