Sabtu, 4 Oktober 2025

Skincare Merkuri: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Vonis 18 Bulan Penjara

Update kasus tiga bos skincare bermerkuri di Makassar: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan

Tribun Timur/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Update kasus tiga bos skincare bermerkuri di Makassar: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan sudah dijalani,” kata Nur Fitriyani di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Agus Salim dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca juga: Kronologi Skincare Bumil Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri, Tersangka dan Ditahan

Adapun hal-hal memberatkan tuntutan, lanjut jaksa, karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Terutama pengguna produk pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti bisakodil.

Ia juga dinilai lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanannya sebelum produk diedarkan.

“Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni tindak pidana kesehatan,” kata Nur Fitriyani.

Namun begitu, jaksa tetap mencatat bahwa Agus Salim bersikap sopan selama persidangan, menjadi satu-satunya hal meringankan dalam tuntutan tersebut.

 

Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Mustadir Dg Sila (42), terdakwa peredaran skincare berbahaya hadiri sidang vonis, Selasa (3/6/2025) siang.

Sidang putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day.

Dalam putusan dibacakan, hakim menyampaikan sejumlah hal memberatkan maupun meringankan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kurang hati-hati selaku pengusaha dan tidak berupaya memastikan produk yang diedarkan benar-benar aman,” kata Angeliky.

Baca juga: Tergiur Harga Kosmetik Miring Efek Instan, Kulit Wajah Warga Jambi Bak Terbakar, Timbul Bintik Hitam

Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya sebagai hal meringankan.

Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved