Sabtu, 4 Oktober 2025

Kosmetik Berbahaya

Tergiur Harga Kosmetik Miring Efek Instan, Kulit Wajah Warga Jambi Bak Terbakar, Timbul Bintik Hitam

Kisah warga Jambi ngaku jadi korban kosmetik ilegal, kulit wajahnya perit, mengelupas, terasa terbakar hingga banyak bintik hitam.

IG @bpom_ri
KORBAN KOSMETIK ILEGAL - Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM. Kisah warga Jambi ngaku jadi korban kosmetik ilegal, kulit wajahnya perit, mengelupas, terasa terbakar hingga banyak bintik hitam 

TRIBUNNEWS.COM, MUARATEBO - Seorang warga Kabupaten Tebo Jambi kini kondisi kulit wajahnya memprihatinkan.

Dia menjadi korban kosmetik ilegal yang dijual bebas di pasaran.

Mulanya korban tergiur dengan kosmetik harga murah dan janji hasil cepat, kini wajahnya malah muncul bintik hitam.

Korban, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengalami kerusakan parah pada kulit wajah, tangan dan kakinya setelah menggunakan produk kosmetik yang ternyata tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. 

"Kulit saya jadi perih, mengelupas, timbul bintik-bintik hitam, terutama di wajah dan kaki saya. Bahkan kulit di sekitar dagu dan betis menjadi kemerahan dan terasa terbakar. Saya sangat menyesal memakainya," ujarnya Sabtu(31/5/2025).

 

Tergiur Kosmetik Harga Miring dengan Klaim Efek Instan

Korban menambahkan bahwa penjual menawarkan kosmetik dengan harga miring dan mengklaim memiliki efek instan. 

"Ternyata itu produk abal-abal. Tidak ada izin BPOM-nya,"katanya.

Ia berharap BPOM Provinsi Jambi dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik dan produk perawatan tubuh, seperti handbody, yang tidak memiliki izin resmi. 

"Saya minta pihak BPOM lebih tegas dan rutin melakukan razia terhadap penjual-penjual nakal. Jangan sampai korban terus bertambah," katanya.

Baca juga: BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari

Maraknya kosmetik ilegal ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, terutama karena banyak yang tergiur oleh harga murah dan janji hasil cepat. 

Produk semacam ini seringkali mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.

Peredaran kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga: BPOM Minta Masyarakat Teliti soal Info Produk Kosmetik yang Beredar di Sosial Media

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved