Senin, 29 September 2025

Skincare Merkuri: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Vonis 18 Bulan Penjara

Update kasus tiga bos skincare bermerkuri di Makassar: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan

Tribun Timur/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Update kasus tiga bos skincare bermerkuri di Makassar: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan 

Selain itu, terdakwa dianggap lalai dalam memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.

"Sebagai pelaku usaha, terdakwa seharusnya memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Apalagi yang bersangkutan juga pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar,” tambah Yusnikar.

Hal lain yang turut memberatkan adalah sikap Mira yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Namun demikian, JPU tetap mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Usai persidangan, kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.  (TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist)

 

Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Sidang tuntutan terhadap terdakwa skincare berbahaya lainnya, Agus Salim.

Sidang di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.

Agus Salim hadir dengan mengenakan kopiah, kemeja putih, dan rompi merah bertuliskan ‘tahanan’.

Ia didampingi petugas Kejari, beberapa anggota keluarganya turut hadir memberikan dukungan.

Sidang dipimpin hakim ketua Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulsel, diwakili oleh jaksa Nur Fitriyani, membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kualitas, khasiat, dan mutu.

Agus Salim dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan