Skincare Merkuri: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Vonis 18 Bulan Penjara
Update kasus tiga bos skincare bermerkuri di Makassar: Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus Salim 5 Tahun, Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Apa kabar kasus skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan yang menjerat Mira Hayati Cs?
Update terkini terdaka Mira Hayati dituntut paling berat yakni 6 tahun.
Terdakwa Agus Salim dituntut 5 tahun penjara.
Berikutnya terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 18 Bulan.
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya lainnya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).
Sidang digelar di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Mira hadir dengan mengenakan busana serba putih. Ia didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, dan sejumlah kerabat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, bersama dua hakim anggota lainnya.
Sementara tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnikar.
Baca juga: Mirisnya Kondisi Ratu Emas Mira Hayati, Alami Hipertensi, Diare, Kaki Bengkak dan Gawat Janin
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mira Hayati dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Yusnikar dalam persidangan.
JPU menyebut hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Mira, baik di rutan maupun tahanan kota.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mira.
Salah satunya adalah dampak produk kosmetik yang dipasarkannya, yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.