Kasus Penipuan Kerja di Tulungagung: Uang Rp225 Juta Raib, Anak Korban 'Ngantor' di Warkop
PR kemudian disuruh berangkat kerja setiap pagi, namun tidak ke Kantor Pos—melainkan ke sebuah warung kopi menunggu penugasan

FHN sempat mengembalikan uang dengan cara dicicil, mulai dari Rp 10 juta, lalu bertahap dengan nominal kecil bahkan hanya Rp 500 ribu.
Total pengembalian mencapai Rp 85 juta, sebelum akhirnya macet total.
Tak ingin menjadi korban tanpa kejelasan, Masrikah menggandeng penasihat hukum Fitri Erna dan melaporkan FHN ke Polres Tulungagung pada 22 Juni 2025.
Laporan pidana kini tengah berjalan, dan langkah hukum perdata pun tengah disiapkan.
Menurut Fitri, Masrikah masih menanggung kerugian hingga Rp 225 juta.
“Harapan seorang ibu dijadikan alat untuk menipu. Yang seharusnya jadi pegawai Kantor Pos, justru malah ‘ngantor’ di warkop. Ini bentuk penipuan yang sangat menyakitkan,” ujar Fitri.
Masih dari catatan Fitri, FHN juga pernah dilaporkan atas modus serupa—menjanjikan pekerjaan di Dinas Perhubungan.
Dalam kasus itu, mediasi menghasilkan pengembalian dana Rp 85 juta.
Sementara itu, pihak Polres Tulungagung telah memanggil FHN untuk dimintai keterangan. (Tribun Jatim/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Tulungagung Tertipu Rp 225 Juta, Anak Dijanjikan Kerja di Kantor Pos Malah Ngantor di Warkop
Sumber: Tribun Jatim.com
Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Psikotropika |
![]() |
---|
Didampingi Menaker, Wapres Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati Jakarta |
![]() |
---|
Kapan Batas Pencairan BSU 2025 Melalui Kantor Pos? Perhatikan Tata Caranya |
![]() |
---|
Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Indro Warkop Kagum Lyodra Syuting Tepat Waktu Meski Job Nyanyi Padat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.