Kasus Penipuan Kerja di Tulungagung: Uang Rp225 Juta Raib, Anak Korban 'Ngantor' di Warkop
PR kemudian disuruh berangkat kerja setiap pagi, namun tidak ke Kantor Pos—melainkan ke sebuah warung kopi menunggu penugasan
Editor:
Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG – Harapan Masrikah (53), seorang ibu asal Desa Ngantru, Tulungagung, untuk melihat anaknya bekerja sebagai pegawai Kantor Pos, hancur tak bersisa.
Alih-alih berkarier di instansi resmi, sang anak justru menghabiskan hari-harinya di sebuah warung kopi—tempat yang disebut sebagai 'kantor lapangan' oleh pelaku penipuan.
Akibat penipuan ini korban menderita kerugian Rp225 juta.
Bagaimana kronologinya?
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika FHN, seorang perempuan dari Desa Kendalbulur, Boyolangu, menawarkan jasa jalur dalam agar anak Masrikah, berinisial PR, bisa diterima sebagai pegawai Kantor Pos Tulungagung. Awalnya Masrikah ragu namun bujukan berulang FHN membuatnya luluh.
FHN meminta uang muka Rp 50 juta sebagai “uang tali” dan biaya administrasi.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp 20 juta, kemudian Rp 5 juta lewat transfer, hingga genap Rp 50 juta.
Namun, bukannya langsung bekerja, PR justru diminta menyetor uang tambahan sebagai "uang jaminan", dengan janji akan dikembalikan jika sudah bekerja.
Baca juga: Modus Penipuan Kos Resahkan Mahasiswa Baru di Surabaya, Pakai Alamat Rumah Warga hingga Tanah Kosong
Kepercayaan Masrikah terus diuji.
Ia bahkan menerima empat jenis kain seragam lengkap, termasuk batik khas Tulungagung. Seragam dijahit, tapi pekerjaan tak kunjung datang. FHN berdalih, PR sudah diterima, hanya belum bisa bertugas karena pandemi.
Yang lebih mencengangkan, PR kemudian disuruh berangkat kerja setiap pagi, namun tidak ke Kantor Pos—melainkan ke sebuah warung kopi.
Di sanalah PR diminta menunggu jika sewaktu-waktu ada “tugas” dari kantor.
Tak ada pelatihan, tak ada arahan, hanya duduk menunggu dalam ketidakjelasan.
PR sempat menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta dari FHN, tapi kondisi itu tak berlangsung lama.
PR akhirnya menolak meneruskan 'pekerjaan palsu' itu, dan Masrikah menuntut pengembalian dana.
Sumber: Tribun Jatim.com
Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Psikotropika |
![]() |
---|
Didampingi Menaker, Wapres Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati Jakarta |
![]() |
---|
Kapan Batas Pencairan BSU 2025 Melalui Kantor Pos? Perhatikan Tata Caranya |
![]() |
---|
Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Indro Warkop Kagum Lyodra Syuting Tepat Waktu Meski Job Nyanyi Padat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.