Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Penipuan Kerja di Tulungagung: Uang Rp225 Juta Raib, Anak Korban 'Ngantor' di Warkop

PR kemudian disuruh berangkat kerja setiap pagi, namun tidak ke Kantor Pos—melainkan ke sebuah warung kopi menunggu penugasan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Kasus Penipuan Kerja di Tulungagung: Uang Rp225 Juta Raib, Anak Korban 'Ngantor' di Warkop
net
ILUSTRASI UANG - Harapan Masrikah (53), seorang ibu asal Desa Ngantru, Tulungagung, untuk melihat anaknya bekerja sebagai pegawai Kantor Pos, hancur tak bersisa. Alih-alih berkarier di instansi resmi, sang anak justru menghabiskan hari-harinya di sebuah warung kopi—tempat yang disebut sebagai 'kantor lapangan' oleh pelaku penipuan dan korban menderita kerugian Rp225 juta

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG – Harapan Masrikah (53), seorang ibu asal Desa Ngantru, Tulungagung, untuk melihat anaknya bekerja sebagai pegawai Kantor Pos, hancur tak bersisa.

Alih-alih berkarier di instansi resmi, sang anak justru menghabiskan hari-harinya di sebuah warung kopi—tempat yang disebut sebagai 'kantor lapangan' oleh pelaku penipuan.

Akibat penipuan ini korban menderita kerugian Rp225 juta.

Bagaimana kronologinya? 

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika FHN, seorang perempuan dari Desa Kendalbulur, Boyolangu, menawarkan jasa jalur dalam agar anak Masrikah, berinisial PR, bisa diterima sebagai pegawai Kantor Pos Tulungagung. Awalnya Masrikah ragu namun bujukan berulang FHN membuatnya luluh.

FHN meminta uang muka Rp 50 juta sebagai “uang tali” dan biaya administrasi.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp 20 juta, kemudian Rp 5 juta lewat transfer, hingga genap Rp 50 juta. 

Namun, bukannya langsung bekerja, PR justru diminta menyetor uang tambahan sebagai "uang jaminan", dengan janji akan dikembalikan jika sudah bekerja.

Baca juga: Modus Penipuan Kos Resahkan Mahasiswa Baru di Surabaya, Pakai Alamat Rumah Warga hingga Tanah Kosong

Kepercayaan Masrikah terus diuji.

Ia bahkan menerima empat jenis kain seragam lengkap, termasuk batik khas Tulungagung. Seragam dijahit, tapi pekerjaan tak kunjung datang. FHN berdalih, PR sudah diterima, hanya belum bisa bertugas karena pandemi.

Yang lebih mencengangkan, PR kemudian disuruh berangkat kerja setiap pagi, namun tidak ke Kantor Pos—melainkan ke sebuah warung kopi.

Di sanalah PR diminta menunggu jika sewaktu-waktu ada “tugas” dari kantor.

Tak ada pelatihan, tak ada arahan, hanya duduk menunggu dalam ketidakjelasan.

PR sempat menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta dari FHN, tapi kondisi itu tak berlangsung lama.

PR akhirnya menolak meneruskan 'pekerjaan palsu' itu, dan Masrikah menuntut pengembalian dana.

FHN sempat mengembalikan uang dengan cara dicicil, mulai dari Rp 10 juta, lalu bertahap dengan nominal kecil bahkan hanya Rp 500 ribu.

Total pengembalian mencapai Rp 85 juta, sebelum akhirnya macet total.

Tak ingin menjadi korban tanpa kejelasan, Masrikah menggandeng penasihat hukum Fitri Erna dan melaporkan FHN ke Polres Tulungagung pada 22 Juni 2025.

Laporan pidana kini tengah berjalan, dan langkah hukum perdata pun tengah disiapkan.

Menurut Fitri, Masrikah masih menanggung kerugian hingga Rp 225 juta.

“Harapan seorang ibu dijadikan alat untuk menipu. Yang seharusnya jadi pegawai Kantor Pos, justru malah ‘ngantor’ di warkop. Ini bentuk penipuan yang sangat menyakitkan,” ujar Fitri.

Masih dari catatan Fitri, FHN juga pernah dilaporkan atas modus serupa—menjanjikan pekerjaan di Dinas Perhubungan.

Dalam kasus itu, mediasi menghasilkan pengembalian dana Rp 85 juta.

Sementara itu, pihak Polres Tulungagung telah memanggil FHN untuk dimintai keterangan. (Tribun Jatim/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Tulungagung Tertipu Rp 225 Juta, Anak Dijanjikan Kerja di Kantor Pos Malah Ngantor di Warkop

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved