Sabtu, 4 Oktober 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Dinas ESDM 2 Kali Kirim Surat Larangan Menambang ke Koperasi Ponpes Al-Azhariyah Tapi Diabaikan

Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon sudah dua kali mengirimkan surat larangan usaha tambang di Gunung Kuda Desa Cipanas, Cirebon.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
EVAKUASI LANJUTAN - Petugas gabungan membawa kantong berisi jenazah korban yang baru ditemukan menuju ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Total 21 orang tewas dalam insiden tambang pasir ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon sudah dua kali mengirimkan surat larangan usaha tambang di Gunung Kuda Desa Cipanas, Cirebon, pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025 kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah

Namun larangan tersebut tidak diindahkan dan pengelola koperasi tetap melanjukan kegiatan menambang hingga terjadi bencana tambang longsor di Kecamatan Dukupuntang yang menewaskan puluhan pekerja pada Jumat pagi, 30 Mei 2025 tersebut.

Polisi sudah memanggil sejumlah pihak dari berbagai instansi seperti Perhutani, Dinas ESDM Cirebon untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penyidik saat ini masih mengembangkan perkara hukum bencana longsor kawasan tambang pasir tersebut.

“Ya terkait perkembangan kasus hukum bencana longsor Gunung Kuda, penyidik tentunya terus mengembangkan kasus ini,” ujar Sumarni di Mapolresta Cirebon, Senin (2/6/2025).

Polisi memeriksa sejumlah saksi korban, termasuk mereka yang selamat dan mengalami luka serta pejabat dari instansi-instansi yang mengurusi perizinan tambang dan pengawasan di lapangan.

“Nanti akan dipanggil beberapa saksi, pihak-pihak terkait lainnya, baik itu dari saksi korban, korban kan ada yang selamat yang mengalami luka akan kita mintai keterangan. Kemudian juga dari dinas instansi terkait juga akan kita panggil atau periksa,” ucapnya.

“Ada dari Perhutani, Dinas ESDM baik provinsi maupun pemda Kabupaten Cirebon, kemudian Dinas Lingkungan Hidup termasuk kita akan mintai keterangan juga sebagai saksi dari pihak Kementerian, Inspektur tambang,” tambah Sumarni.

Pemanggilan itu untuk mendalami sejauh mana proses pemberian izin dan pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang di Gunung Kuda sebelum peristiwa maut tersebut terjadi.

Sebelumnya, Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka, yaitu AK (59), pemilik tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata.

Keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun telah menerima dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

TAMBANG POBOYA LONGSOR - Seorang penambang emas ilegal dilaporkan meninggal dunia di lokasi pertambangan Poboya pada Selasa, (3/6/2025).
TAMBANG POBOYA LONGSOR - Seorang penambang emas ilegal dilaporkan meninggal dunia di lokasi pertambangan Poboya pada Selasa, (3/6/2025). (TribunPalu.com/Istimewa)

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” jelas Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Surat larangan tersebut masing-masing dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Namun larangan itu tidak diindahkan.

“AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” katanya. 

Baca juga: Longsor Tambang Gunung Kuda: 759 Personel SAR dan 3 Anjing Pelacak Cari 4 Korban Hilang Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved