Minggu, 5 Oktober 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Dinas ESDM 2 Kali Kirim Surat Larangan Menambang ke Koperasi Ponpes Al-Azhariyah Tapi Diabaikan

Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon sudah dua kali mengirimkan surat larangan usaha tambang di Gunung Kuda Desa Cipanas, Cirebon.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
EVAKUASI LANJUTAN - Petugas gabungan membawa kantong berisi jenazah korban yang baru ditemukan menuju ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Total 21 orang tewas dalam insiden tambang pasir ini. 


Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kalau nanti berkembang bisa saja (nambah tersangka), apakah benar dilakukan pengawasan yang benar dan seterusnya, kita masih dalami,” ujarnya. 

Akibat kelalaian tersebut, terjadi longsor yang menyebabkan korban jiwa, luka-luka dan kerugian materil berupa alat berat serta truk pengangkut material.

Polisi menyita tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan, serta surat larangan dari instansi terkait sebagai barang bukti.

EVAKUASI LANJUTAN - Petugas gabungan membawa jenazah korban tertimbun longsor menggunakan ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Setelah dilakukan pengerukan material batu di lokasi longsor, petugas gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi tiga korban tewas tertimbun longsor di tempat kejadian pada Sabtu, 31 Mei 2025 sore. Dengan tiga korban ditemukan, tersisa delapan korban lainnya yang masih tertimbun di lokasi kejadian. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
EVAKUASI LANJUTAN - Petugas gabungan membawa jenazah korban tertimbun longsor menggunakan ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025).  (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. 

Mereka juga dijerat Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait pelanggaran K3 dan kelalaian penyediaan APD.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” ucap mantan Kapolres Subang itu. 

Sementara itu, hingga hari ke-4 pencarian, total korban tewas yang berhasil ditemukan menjadi 21 orang.

Dua korban terbaru yang ditemukan adalah Sudiono (51), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dan Fuji Siswanto (50), warga Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.


Laporan Reporter: Eki Yulianto | Sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved