Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis
Viral video anak di Jember memukul ibunya sendiri hingga menangis. Polisi turun tangan, keluarga pilih damai secara kekeluargaan.
Pasal 90 KUHP juga menjelaskan luka berat secara rinci, seperti:
Tidak ada harapan sembuh
Bahaya maut
Cacat berat
Hilang pancaindra
Lumpuh
Gangguan jiwa lebih dari 4 minggu
Kandungan gugur
Jika korban tidak mengalami poin-poin tersebut, maka peristiwa masuk kategori penganiayaan ringan.
Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Dalam sudut pandang undang-undang, unsur Pasal 352 KUHP antara lain:
Bukan penganiayaan berencana
Bukan terhadap orang tua kandung, anak, istri
Tidak terhadap pejabat negara
Tidak menyebabkan luka berat atau sakit
Sementara dalam Pasal 471 UU 1/2023, unsur-unsurnya adalah:
Tidak dilakukan terhadap pejabat saat bertugas
Tidak terhadap ayah, ibu, atau menggunakan zat berbahaya
Tidak menyebabkan korban tidak bisa bekerja
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Anak di Jember Pukuli Ibunya Karena Tak Terima Dinasehati,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.