Senin, 29 September 2025

Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar

Guru SMA Cepogo viral usai injak siswa tertidur. Kak Seto: “Mengajar bukan menghajar.” Kasus diselidiki polisi.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
SETO MULYADI - Guru SMA Negeri Cepogo, Boyolali, diduga menginjak siswa yang tertidur di kelas. Aksi ini viral dan memicu kecaman publik. 

Rangkuman Berita

  • Seorang guru SMA Negeri Cepogo, Boyolali, terekam menginjak tiga siswa yang tertidur di kelas. 
  • Salah satu siswa mengalami sakit parah di punggung dan sempat kejang-kejang. 
  • Kak Seto mengecam keras tindakan guru sebagai pelanggaran UUPA. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMA Negeri Cepogo, Boyolali, menjadi sorotan publik setelah aksinya menginjak tiga siswa yang tertidur di kelas viral di media sosial

Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua LPAI, Kak Seto Mulyadi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Ini berawal pada saat tiga siswa kelas XI yang tertidur tengkurap di lantai kelas saat pelajaran berlangsung.

Guru H berjalan melewati tubuh siswa dan menginjak bagian punggung serta pantat mereka. 

Dua siswa langsung bangun, namun satu siswa berinisial Y (17) mengalami sakit parah di punggung. Y sempat menyembunyikan rasa sakit dari keluarga, namun kondisinya memburuk hingga mengalami kejang-kejang.

Ironisnya, korban dibawa ke tukang pijat alih-alih rumah sakit, yang memicu kemarahan keluarga.

Pasca kejadian, puluhan warga mendatangi sekolah pada 10 September 2025, menuntut agar guru H dicopot.

Pihak sekolah menyatakan tindakan guru H bertentangan dengan SOP anti-kekerasan dan telah mengembalikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Guru H dikenal santun sebelumnya, sehingga insiden ini mengejutkan banyak pihak.

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan dalam undang-undang perlindungan anak (UUPA) menyebutkan bahwa setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari siapapun.

Dalam undang-undang itu anak tidak boleh mendapat kekerasan dari guru maupun teman-temannya, dan harus dijamin mendapatkan lingkungan yang ramah anak.

"Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan apalagi kekerasan fisik," kata Kak Seto, begitu ia disapa, saat dihubungi TribunSolo, Senin (15/9/2025).

Kak Seto menyebut hal yang dilakukan guru sebagai pendidik adalah pelanggaran yang tidak patut dicontoh. 

Bahkan menurut dia, pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan