Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar
Guru SMA Cepogo viral usai injak siswa tertidur. Kak Seto: “Mengajar bukan menghajar.” Kasus diselidiki polisi.
Editor:
Glery Lazuardi
Rangkuman Berita
- Seorang guru SMA Negeri Cepogo, Boyolali, terekam menginjak tiga siswa yang tertidur di kelas.
- Salah satu siswa mengalami sakit parah di punggung dan sempat kejang-kejang.
- Kak Seto mengecam keras tindakan guru sebagai pelanggaran UUPA.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMA Negeri Cepogo, Boyolali, menjadi sorotan publik setelah aksinya menginjak tiga siswa yang tertidur di kelas viral di media sosial.
Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua LPAI, Kak Seto Mulyadi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Ini berawal pada saat tiga siswa kelas XI yang tertidur tengkurap di lantai kelas saat pelajaran berlangsung.
Guru H berjalan melewati tubuh siswa dan menginjak bagian punggung serta pantat mereka.
Dua siswa langsung bangun, namun satu siswa berinisial Y (17) mengalami sakit parah di punggung. Y sempat menyembunyikan rasa sakit dari keluarga, namun kondisinya memburuk hingga mengalami kejang-kejang.
Ironisnya, korban dibawa ke tukang pijat alih-alih rumah sakit, yang memicu kemarahan keluarga.
Pasca kejadian, puluhan warga mendatangi sekolah pada 10 September 2025, menuntut agar guru H dicopot.
Pihak sekolah menyatakan tindakan guru H bertentangan dengan SOP anti-kekerasan dan telah mengembalikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Guru H dikenal santun sebelumnya, sehingga insiden ini mengejutkan banyak pihak.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan dalam undang-undang perlindungan anak (UUPA) menyebutkan bahwa setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari siapapun.
Dalam undang-undang itu anak tidak boleh mendapat kekerasan dari guru maupun teman-temannya, dan harus dijamin mendapatkan lingkungan yang ramah anak.
"Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan apalagi kekerasan fisik," kata Kak Seto, begitu ia disapa, saat dihubungi TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Kak Seto menyebut hal yang dilakukan guru sebagai pendidik adalah pelanggaran yang tidak patut dicontoh.
Bahkan menurut dia, pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.
Sumber: TribunSolo.com
Guru Injak Murid di SMAN Cepogo Boyolali: Dari Sosok Santun Jadi Sorotan Publik, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
Resmi Dicopot, Sosok Guru di Boyolali yang Injak Siswa Justru Dikenal Santun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, 16 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Injak Siswa Tidur di Kelas, Guru di Boyolali Justru Dikenal Tak Pernah Marah, Warga Geruduk Sekolah |
![]() |
---|
Siswa yang Diinjak Guru Dibawa ke Tukang Pijat, Ini Penjelasan SMA Negeri Cepogo Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.