Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis
Viral video anak di Jember memukul ibunya sendiri hingga menangis. Polisi turun tangan, keluarga pilih damai secara kekeluargaan.
Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Viral di media sosial seorang anak menghajar ibunya.
Setelah kejadian itu, sang ibu langsung menangis sambil memegang pipi yang menderita sakit akibat perbuatan sang buah hati.
Seorang anak di Jember, Jawa Timur memukuli ibunya karena tak terima dinasehati.
Kasus anak memukuli ibunya ini viral setelah videonya menyebar di media sosial.
Aparat kepolisian pun sampai harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihak keluarga akhirnya memilih untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Pelaku juga sudah meminta maaf kepada ibunya.
Baca juga: Kronologi Remaja di Jember Pukul Ibunya, Spontan karena Emosi Tak Terkontrol, sang Anak Minta Maaf
Anak di Jember Hajar Ibunya hingga Menangis
Dikutip dari Tribun Jatim, insiden memilukan ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Kencong, dan telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat.
Aksi kekerasan ini melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun yang dikenal dengan inisial SU.
Ia tega memukul wajah ibunya, yang berinisial LM, yang berusia 38 tahun.
Dalam rekaman berdurasi 3 menit 50 detik, terlihat remaja tersebut menolak nasihat dari dua orang laki-laki dewasa yang berusaha memberikan arahan kepadanya.
Dalam video tersebut, terlihat situasi emosional di mana seorang wanita, yang diduga adalah ibu dari remaja tersebut, mengalami luka memar di wajahnya.
Ia tampak menangis tersedu-sedu sambil memegang pipinya.
Dua orang dewasa yang hadir dalam video itu mengomeli remaja tersebut karena tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap ibunya.
Sementara itu, Kapolsek Kencong, AKP Siswanto, menyatakan bahwa pemukulan oleh SU terhadap ibu kandungnya, LM, terjadi pada Sabtu (17/5/2025) malam.
Pelaku kehilangan kendali saat dinasehati ibunya dan langsung melakukan penganiayaan.
“Ya benar, peristiwa itu memang terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak itu melakukannya secara tidak sengaja,” ungkap Siswanto dalam pernyataannya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban memberikan nasihat kepada putranya.
Tiba-tiba, remaja tersebut melawan dan memukul wajah ibunya.
“Kami menduga anaknya kelepasan dan melawan hingga memukul,” tambah Siswanto.
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Siswanto juga menyatakan bahwa remaja tersebut sudah meminta maaf, dan masalah ini telah diselesaikan dengan baik.
“Saya bersama Bhabinkamtibmas juga langsung turun ke TKP saat dia minta maaf,” imbuhnya.
Penjelasan Hukum tentang Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan merupakan bentuk perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka berat atau tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tindak pidana ini termasuk delik aduan dan diatur dalam Pasal 352 KUHPversi lama serta Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal 352 KUHP lama berbunyi:
“…penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.”
Pasal 471 KUHP baru berbunyi:
“….penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.”
Jika penganiayaan dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya, hukumannya bisa ditambah sepertiga. Namun, percobaan melakukan penganiayaan ringan tidak dipidana.
Pasal 90 KUHP juga menjelaskan luka berat secara rinci, seperti:
Tidak ada harapan sembuh
Bahaya maut
Cacat berat
Hilang pancaindra
Lumpuh
Gangguan jiwa lebih dari 4 minggu
Kandungan gugur
Jika korban tidak mengalami poin-poin tersebut, maka peristiwa masuk kategori penganiayaan ringan.
Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Dalam sudut pandang undang-undang, unsur Pasal 352 KUHP antara lain:
Bukan penganiayaan berencana
Bukan terhadap orang tua kandung, anak, istri
Tidak terhadap pejabat negara
Tidak menyebabkan luka berat atau sakit
Sementara dalam Pasal 471 UU 1/2023, unsur-unsurnya adalah:
Tidak dilakukan terhadap pejabat saat bertugas
Tidak terhadap ayah, ibu, atau menggunakan zat berbahaya
Tidak menyebabkan korban tidak bisa bekerja
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Anak di Jember Pukuli Ibunya Karena Tak Terima Dinasehati,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.