Senin, 29 September 2025

Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis

Viral video anak di Jember memukul ibunya sendiri hingga menangis. Polisi turun tangan, keluarga pilih damai secara kekeluargaan.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJatim.com/istimewa
ANAK ANIAYA IBU HINGGA MENANGIS - Tangkap layar video viral anak memukuli ibu kandung di Jember. Sang ibu tampak menangis sambil memegang pipinya, diduga usai insiden kekerasan. 

Sementara itu, Kapolsek Kencong, AKP Siswanto, menyatakan bahwa pemukulan oleh SU terhadap ibu kandungnya, LM, terjadi pada Sabtu (17/5/2025) malam. 

Pelaku kehilangan kendali saat dinasehati ibunya dan langsung melakukan penganiayaan.

“Ya benar, peristiwa itu memang terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak itu melakukannya secara tidak sengaja,” ungkap Siswanto dalam pernyataannya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban memberikan nasihat kepada putranya. 

Tiba-tiba, remaja tersebut melawan dan memukul wajah ibunya.

“Kami menduga anaknya kelepasan dan melawan hingga memukul,” tambah Siswanto.

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Siswanto juga menyatakan bahwa remaja tersebut sudah meminta maaf, dan masalah ini telah diselesaikan dengan baik.

“Saya bersama Bhabinkamtibmas juga langsung turun ke TKP saat dia minta maaf,” imbuhnya.

Penjelasan Hukum tentang Penganiayaan Ringan

Penganiayaan ringan merupakan bentuk perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka berat atau tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.

Tindak pidana ini termasuk delik aduan dan diatur dalam Pasal 352 KUHPversi lama serta Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Pasal 352 KUHP lama berbunyi:

“…penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 471 KUHP baru berbunyi:

“….penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.

Jika penganiayaan dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya, hukumannya bisa ditambah sepertiga. Namun, percobaan melakukan penganiayaan ringan tidak dipidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan