Sabtu, 4 Oktober 2025

DPO Kejaksaan yang Ditangkap Diduga Jadi Otak Pembacok Jaksa

Informasi yang berkembang saat ini mengarah kepada Godol sebagai dalang dari aksi pembacokan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PENANGKAPAN PELAKU - DPO bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol (kepala plontos) berhasil ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5/2025). 

Godol diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia telah dua kali dipanggil untuk menjalani eksekusi, namun selalu mangkir.

 Idianto menambahkan bahwa proses penangkapan Godol tidaklah mudah.

Ia menduga ada kekuatan atau jaringan yang melindungi buronan tersebut.

“Saya melihat Godol ini punya kelebihan, kekuatan khusus. Saya tidak tahu apakah dari ormas atau ada pihak lain yang membekingi dia sehingga baru hari ini bisa kita amankan. Ini berkat bantuan dari pihak Kodam I Bukit Barisan bersama timsus Kejagung. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” katanya.

Keterkaitan dengan Kasus Pembacokan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli dan stafnya kemungkinan besar berkaitan dengan perkara senjata api ilegal yang menjerat Godol sebagai terdakwa.

“Diduga ada kaitannya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025).

Jejak Kasus Senjata Api Ilegal

Godol ditangkap pertama kali oleh Tim Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024 saat penggerebekan di lokasi perjudian kawasan Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang.

Ia kedapatan membuang senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 ke semak-semak. Jaksa menyebutkan bahwa Godol tidak memiliki izin atas senjata tersebut dan menuntutnya delapan tahun penjara.

Namun, pengadilan tingkat pertama membebaskannya karena dakwaan dianggap tidak terbukti.

Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Godol mangkir dari dua kali pemanggilan eksekusi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved