Sabtu, 4 Oktober 2025

DPO Kejaksaan yang Ditangkap Diduga Jadi Otak Pembacok Jaksa

Informasi yang berkembang saat ini mengarah kepada Godol sebagai dalang dari aksi pembacokan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PENANGKAPAN PELAKU - DPO bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol (kepala plontos) berhasil ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang baru saja ditangkap diduga menjadi otak di balik kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Godol dalam aksi kekerasan tersebut.

“Ya itu indikasi ya,” kata Idianto, Rabu (28/5/2025).

Idianto menjelaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini mengarah kepada Godol sebagai dalang dari aksi pembacokan tersebut.

Meski demikian, pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

“Karena dari keterangan teman-teman si korban maupun ada isu-isu di luar, arahnya ke situ. Tapi saya tidak mau mendahului. Kemungkinan ada keterlibatan beliau di situ, tapi perlu pendalaman lagi (keterlibatan dalam pembacokan jaksa itu),” ucapnya.

Kejanggalan dalam Keterangan Pelaku

Lebih lanjut, Idianto menyoroti adanya kejanggalan dalam keterangan dari salah satu pelaku yang mengaku disuruh oleh seorang bernama Kepot.

Disebutkan bahwa motif pembacokan adalah rasa sakit hati terhadap jaksa korban yang disebut-sebut sering meminta uang dalam penanganan kasus.

Namun, sang jaksa korban ternyata tidak pernah menangani perkara atas nama Kepot tersebut.

“Karena si korban sendiri dengan percaya diri mengatakan bahwa tidak pernah terlibat menangani kasus suruhan atas nama Kepot itu. Tapi Kepot membuat alibi dia menyuruh orang lain melakukan pembacokan itu karena dia sakit hati sering diminta-minta uang dalam penanganan. Di sini ada keliatan yang tidak bersesuaian,” terang Idianto.

Kolaborasi Kejagung dan Kodam

Godol akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan Kodam I Bukit Barisan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” ujar Idianto.

Godol diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia telah dua kali dipanggil untuk menjalani eksekusi, namun selalu mangkir.

 Idianto menambahkan bahwa proses penangkapan Godol tidaklah mudah.

Ia menduga ada kekuatan atau jaringan yang melindungi buronan tersebut.

“Saya melihat Godol ini punya kelebihan, kekuatan khusus. Saya tidak tahu apakah dari ormas atau ada pihak lain yang membekingi dia sehingga baru hari ini bisa kita amankan. Ini berkat bantuan dari pihak Kodam I Bukit Barisan bersama timsus Kejagung. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” katanya.

Keterkaitan dengan Kasus Pembacokan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli dan stafnya kemungkinan besar berkaitan dengan perkara senjata api ilegal yang menjerat Godol sebagai terdakwa.

“Diduga ada kaitannya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025).

Jejak Kasus Senjata Api Ilegal

Godol ditangkap pertama kali oleh Tim Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024 saat penggerebekan di lokasi perjudian kawasan Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang.

Ia kedapatan membuang senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 ke semak-semak. Jaksa menyebutkan bahwa Godol tidak memiliki izin atas senjata tersebut dan menuntutnya delapan tahun penjara.

Namun, pengadilan tingkat pertama membebaskannya karena dakwaan dianggap tidak terbukti.

Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Godol mangkir dari dua kali pemanggilan eksekusi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved