Sabtu, 4 Oktober 2025

DPO Kejaksaan yang Ditangkap Diduga Jadi Otak Pembacok Jaksa

Informasi yang berkembang saat ini mengarah kepada Godol sebagai dalang dari aksi pembacokan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PENANGKAPAN PELAKU - DPO bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol (kepala plontos) berhasil ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang baru saja ditangkap diduga menjadi otak di balik kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Godol dalam aksi kekerasan tersebut.

“Ya itu indikasi ya,” kata Idianto, Rabu (28/5/2025).

Idianto menjelaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini mengarah kepada Godol sebagai dalang dari aksi pembacokan tersebut.

Meski demikian, pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

“Karena dari keterangan teman-teman si korban maupun ada isu-isu di luar, arahnya ke situ. Tapi saya tidak mau mendahului. Kemungkinan ada keterlibatan beliau di situ, tapi perlu pendalaman lagi (keterlibatan dalam pembacokan jaksa itu),” ucapnya.

Kejanggalan dalam Keterangan Pelaku

Lebih lanjut, Idianto menyoroti adanya kejanggalan dalam keterangan dari salah satu pelaku yang mengaku disuruh oleh seorang bernama Kepot.

Disebutkan bahwa motif pembacokan adalah rasa sakit hati terhadap jaksa korban yang disebut-sebut sering meminta uang dalam penanganan kasus.

Namun, sang jaksa korban ternyata tidak pernah menangani perkara atas nama Kepot tersebut.

“Karena si korban sendiri dengan percaya diri mengatakan bahwa tidak pernah terlibat menangani kasus suruhan atas nama Kepot itu. Tapi Kepot membuat alibi dia menyuruh orang lain melakukan pembacokan itu karena dia sakit hati sering diminta-minta uang dalam penanganan. Di sini ada keliatan yang tidak bersesuaian,” terang Idianto.

Kolaborasi Kejagung dan Kodam

Godol akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan Kodam I Bukit Barisan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” ujar Idianto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved