Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang
Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Fakta dan Kronologi
Dua pelaku pembacokan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang ditangkap, simak kronologinya!
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembacokan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat, yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, telah menarik perhatian publik.
Dua korban tersebut, adalah Jhon Wesli Sinaga, jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf Kejari Deli Serdang.
Kini, dua pelaku yang diduga terlibat dalam insiden ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Pembacokan terjadi di sebuah ladang di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut saksi, kedua korban berangkat ke ladang milik pribadi mereka untuk memanen sawit.
Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih.
Setibanya di kebun, AH menghubungi Dodi, seorang honorer di Kejari Sergai agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.
Pada siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang mengendarai sepeda motor membawa tas pancing berisi senjata tajam berupa parang.
OTK tersebut, langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
Lantas, ada yang datang ke ke ladang dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
Baca juga: Kondisi Jaksa Jhon Wesly Sinaga yang Dibacok OTK di Kebun Sawit
Saksi yang berada di lokasi, Safari dan Mean Purba, menjelaskan bahwa mereka menemukan kedua korban dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 13.22 WIB.
Korban segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian, melalui Subdit III Jatanras Polda Sumut, telah menangkap dua terduga pelaku.
Alpa Patria Lubis, 43 tahun, ditangkap pada Sabtu malam di Jalan Pancing Medan, sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai pada Minggu (25/5/2025) pagi.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa Alpa Patria merupakan otak pelaku, sementara Surya adalah eksekutor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.